Bogor, pelitabaru.com – Sebanyak 15 orang, terdiri dari 13 warga sipil dan 2 pelajar, terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di kawasan Alun-Alun dan di angkutan kota (angkot), Jumat (25/9/2026).
Para pelanggar tercatat berasal dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, dan Tangerang, yang saat itu sedang merokok di kawasan tersebut.
Para pelanggar diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Sidang Tipiring ini digelar sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi perokok pasif, menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok, serta mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula di tengah gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok yang menyasar kalangan muda.
Kegiatan melibatkan Tim Pembina dan Tim Penegak KTR Tingkat Kota, diantaranya Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperumkim, Bagian Hukum dan HAM, kecamatan, kelurahan, hingga organisasi kemasyarakatan No Tobacco Community.
Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum, menegaskan bahwa Alun-Alun merupakan salah satu area KTR.
Ika menyayangkan masih banyaknya salah kaprah di tengah masyarakat terkait esensi aturan KTR ini. Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak melarang warga untuk merokok, tetapi harus tahu dimana tempatnya.

“Prinsip KTR itu sebenarnya boleh merokok, tapi jangan di 9 kawasan yang sudah ditentukan. Ini yang sering salah diartikan. Aturan ini sifatnya membatasi dan mengatur demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Ika menuturkan, bahwa 9 kawasan terlarang tersebut meliputi sarana pendidikan atau sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena olahraga, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk taman-taman kota, jalur pedestrian, hingga Sistem Satu Arah (SSA).
Dalam razia ini, para pelanggar yang tertangkap tangan ada sebanyak 15 orang pelanggar, dimana mereka nekat merokok di area Alun-Alun dan di dalam angkot.
“Hari ini ada 15 orang yang tertangkap tangan. 13 orang warga sipil dan 2 orang statusnya masih pelajar. Miris sekali melihat ada pelajar yang ketahuan merokok di area taman kota seperti ini,” kata Ika.
Saat diperiksa, mayoritas pelanggar melontarkan alasan klasik, seperti tidak tahu adanya larangan merokok di Alun-Alun. Padahal, spanduk dan papan imbauan KTR telah dipasang di berbagai titik strategis, mulai dari pintu masuk depan hingga area samping taman.

Rangkaian kegiatan Tipiring KTR diawali dengan briefing dan arahan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor kepada tim penegak dan pembina KTR sekaligus pembagian tim sidak Tipiring.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sidak Tipiring sesuai dengan sasaran lokasi sidak masing-masing tim kemudian dilakukan sidang Tipiring KTR kepada para pelanggar KTR dengan melibatkan pihak pengadilan dan kejaksaan. (adi/*)












