Penanganan Lambat, DPR Jajaki RUU Penanggulangan Bencana

oleh
Abidin Fikri
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penanganan bencana yang tak terarah dan terukur membuat Komisi VIII DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dilansir Selasa (3/2/2026).

banner 336x280

“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujar Abidin.

Lebih lanjut, Abidin memaparkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa BNPB kerap tidak memiliki daya paksa dalam mengoordinasikan kementerian teknis maupun pemerintah daerah.

Akibatnya, kebijakan penanggulangan bencana berjalan sendiri-sendiri, tergantung kepentingan sektoral dan agenda anggaran masing-masing lembaga. Dalam konteks inilah Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan BNPB sebagai komando nasional tunggal penanggulangan bencana, tidak hanya secara struktural, tetapi juga kewenangan.

“BNPB harus diberi otoritas yang nyata, agar tidak ada lagi penanganan bencana yang berjalan sendiri-sendiri,” tegas Abidin Fikri.

Karena itu, dalam rencana revisi undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan peran BNPB agar memiliki kewenangan yang lebih tegas sebagai pengendali utama penanggulangan bencana di tingkat nasional. “BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Abidin Fikri.

Ia menjelaskan, penguatan BNPB diharapkan mampu menciptakan sistem komando yang jelas sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara terpadu dan cepat, tanpa terhambat ego sektoral antarlembaga.

Selain penguatan kelembagaan, revisi UU Penanggulangan Bencana juga akan menegaskan kembali pentingnya pendekatan pencegahan dan mitigasi, bukan semata penanganan pascabencana. Abidin Fikri menilai, paradigma tersebut sejatinya telah diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, namun belum dijalankan secara maksimal.

“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang, maka korban dan kerugian bisa ditekan,” katanya.

Menurutnya, rangkaian bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi bukti nyata lemahnya upaya mitigasi di berbagai daerah.

“Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” ujar Abidin Fikri.

Komisi VIII DPR RI juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja pemerintah dalam sistem penanggulangan bencana. Mulai dari BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah, diharapkan dapat bekerja secara terintegrasi dari tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana.

Dengan revisi undang-undang tersebut, DPR berharap penanganan bencana ke depan dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa BNPB kerap tidak memiliki daya paksa dalam mengoordinasikan kementerian teknis maupun pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan penanggulangan bencana berjalan sendiri-sendiri, tergantung kepentingan sektoral dan agenda anggaran masing-masing lembaga.

Komisi VIII juga menyoroti fakta bahwa paradigma mitigasi yang seharusnya menjadi roh UU Penanggulangan Bencana justru terpinggirkan. Normalisasi sungai, perbaikan drainase, dan penataan ruang kerap kalah oleh kepentingan pembangunan jangka pendek.

“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius, korban dan kerugian sebenarnya bisa ditekan,” ujar Abidin.

Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh disebut sebagai contoh konkret kegagalan mitigasi struktural. Banjir yang terus berulang di wilayah-wilayah tersebut menandakan bahwa negara masih sibuk memadamkan api, namun abai memperbaiki sumber percikan.

Peringatan Komisi VIII bukan tanpa dasar. Intensitas bencana yang meningkat setiap tahun menjadi sinyal bahwa Indonesia sedang memasuki fase darurat kebencanaan yang lebih kompleks.
“Ini alarm keras. Jika tidak ada langkah konkret di 2026, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Abidin Fikri.

Investigasi ini mencatat bahwa tanpa revisi UU yang tegas, penguatan BNPB, serta komitmen lintas kementerian dan daerah, penanggulangan bencana akan terus bersifat ad hoc dan bergantung pada reaksi pascakejadian.

Komisi VIII menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh mitra kerja, mulai dari BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. Namun pertanyaan krusialnya: apakah revisi UU akan diikuti keberanian politik untuk memangkas ego sektoral?

Tanpa satu komando yang benar-benar berfungsi dan mitigasi yang dijalankan konsisten dari hulu ke hilir, revisi UU berpotensi hanya menjadi dokumen hukum baru tanpa dampak nyata.
Bencana, pada akhirnya, bukan sekadar soal alam. Ia adalah cermin dari seberapa serius negara mengelola risiko dan melindungi warganya. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *