Jakarta, Pelita Baru
Penetapan Parliamentary Threshold (PT) dinilai telah mem-‘bungkam’ belasan juta suara hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini diungkap Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin yang berharap adanya evaluasi soal ambang batas pada pesta demokrasi 2029 mendatang.
“Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara,” kata Miftah dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (25/2/2026).
Oleh karena itu, Miftah meminta MK untuk segera memberikan kepastian hukum melalui Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkannya saat ini. Sebab, besaran ambang batas parlemen atau PT yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, ditafsirkan tidak boleh melampaui angka 4 persen.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui,” ujar Miftah.
Dia mengurai, gugatan PT yang diterima MK sebelumnya memuat argumentasi yuridis dan konstitusional mengenai kedaulatan rakyat dalam demokrasi elektoral. Di mana, nyata terbukti kerugian masyarakat pemilih akibat pemberlakuan norma PT 4 persen.
Dari konsep berpikir itu, dia menegaskan desain sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Dia menilai hal itu sudah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
“Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional,” kata Miftahul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip tersebut berakar pada gagasan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
“Legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak warga negara, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi,” kata dia.
Di sisi lain, dia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ambang batas 4 persen dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui.
“Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara,” katanya.
Secara logika konstitusional, menurut dia, arah pembenahan seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.
“Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum,” kata dia.
Dia juga meminta MK untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dan putusan atas perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah bergulir. Perkara tersebut, kata dia, menjadi momentum penting bagi MK untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Meski begitu, dia mengatakan bahwa ambang batas parlemen masih tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurut dia, penentuan ambang batas parlemen ke depannya tergantung dengan kebutuhan.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” kata dia.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (dho/*)












