KPK Siap Buktikan Korupsi Haji

oleh
Yaqut Cholil Qoumas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membuktikan fakta-fakta dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

banner 336x280

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Yaqut yang menegaskan, mengutamakan prinsip Hifdzun Nafsi atau perlindungan fisik dan spiritual manusia dari bahaya dalam menentukan kuota haji, usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).

Menyikapi hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku, lembaganya sudah mengantongi bukti guna mendukung penetapan tersangka terhadap Yaqut. KPK menyebut adanya kucuran uang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut memang menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler (50 persen:50 persen). Padahal dari UU haji, sebanyak 92 persen kuota haji wajib diperuntukkan untuk yang reguler.

“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

KPK sendiri kata Budi, sudah menengok langsung fasilitas haji di Arab Saudi guna memastikan ketersediaan lokasi. Dari penelusuran KPK, lokasi itu tetap bisa menampung jamaah haji. “Disana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” ujar Budi.

Oleh karena itu, KPK menyebut diskresi Yaqut bukan didasari kepentingan jamaah, melainkan kepentingan uang. “Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya,” ujar Budi.

KPK juga mengklaim banyak saksi sudah menyentorkan alat bukti berupa uang sampai barang menyangkut pembagian kuota haji. KPK bakal membongkarnya dalam sidang praperadilan.
“Sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memastikan keselamatan jamaah haji jadi perhatiannya dalam menentukan kuota haji. Yaqut merasa mengutamakan prinsip Hifdzun Nafsi atau perlindungan fisik dan spiritual manusia dari bahaya.

Hal itu dikatakan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji.

“Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi menjaga keselamatan jiwa jamaah,” kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus ini. Hal ini pula yang menjadi dasar Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru,” kata Mellisa, Selasa (24/2/2026).

Tapi menurutnya, KPK tidak menjadikan hal itu sebagai rujukan. Soal rinci gugatan terkait catat formil sprindik KPK terkait penetapan tersangka, Melisa menyebut bakal terungkap dalam proses persidangan.

“Banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” sambungnya.

Mellisa belum menjelaskan detail cacat formil dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.

“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” sambung dia.(din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *