Jakarta, Pelita Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku terbuka dengan kritikan, masukan dan evaluasi dari publik dan insan pers terkait kinerja jajarannya yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam keseharian kami mungkin ada perbuatan dari anggota-anggota kami yang disadari maupun tidak disadari, mencederai rasa keadilan publik. Kami siap selalu untuk menerima masukan, menerima kritik dan evaluasi,” tegas Kapolri dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama Polri dan pimpinan redaksi di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).
Karena itu, Kapolri menjamin setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, Polri akan mendapatkan penindakan tegas sebagai bentuk komitmen menjaga institusi dan kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut rentetan peristiwa mulai dari penganiayaan hingga kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi telah meresahkan masyarakat.
Hinca pun memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai,” tegas Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (23/2/2026).
Menurut Legislator Demokrat ini, bulan suci Ramadan sedianya dijadikan momen yang tepat untuk Kapolri Listyo Sigit membenahi internal korps bhayangkara. Sebab, masyarakat Indonesia sudah sangat resah dengan kelakuan oknum polisi yang terlibat tindak pidana.
“Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita. Apa yang disuarakan masyarakat, itu benar dan karena itu harus segera diambil tindakan cepat,” jelasnya.
Sekadar informasi, belakangan ini oknum anggota kepolisian disoroti publik, lantaran terlibat dalam sejumlah kasus hukum, mulai dari penganiayaan hingga keterlibatan kasus narkotika.
Di NTB, ada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba.
Selain itu, di Toraja, ada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi yang juga diringkus lantaran terjerat kasus peredaran narkoba.
Teranyar, AT (14), seorang remaja di Tual, Maluku, tewas setelah kepalanya diduga dipukul menggunakan helm baja oleh polisi. Pelaku adalah Bripda Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil atau Brimob
Terkait kasus ini, Kapolri sendiri memastikan pengusutan pidana dan etik terhadap Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya jadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Karim Tawakal (14) dijalankan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan, saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Kapolri dikutip Minggu (22/2/2026) lalu.
Sigit pun berani menjamin pengusutan pidana dan etik telah ditangani jajaran polri di daerah melalui asistensi langsung dari Polda Maluku. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” kata Kapolri.
Peristiwa ini bermula saat korban terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda Masias di jalan Marren Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur.
Bripda Masias mengira korban bersama kakaknya NK (15) hendak melakukan kegiatan balap liar. Usai terjatuh karena dipukul, nyawa dari AT tidak tertolong.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Bripda Masias jadi tersangka.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (fex/*)












