Pakar Hukum Didi Sumardi: Dishub Harus Berani dan Segera Hentikan Pengelolaan Parkir PT. Share 

oleh
banner 468x60

Bogor, Pelitabaru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto diminta segera menghentikan kegiatan  PT. Sarana Hayun Respati (Share) terkait pengelolaan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Hal tersebut karena patut diduga kuat tidak terverifikasi di Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan juga Standar Sertifikasi (SS).

Demikian disampaikan pakar hukum Didi Sumardi, dari Kantor Hukum Didi Sumardi & Rekan yang berkantor di Perumahan Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2026) melalui telepon selulernya saat diminta tanggapanya.

banner 336x280

“Terkait pengelolaan parkir dan pengutan retribusi parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi, Ka Dishub Bayu harus berani dan segera menghentikan kegiatan PT. Share, agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Bahwa PT Share tidak terverifikasi secara OSS terungkap setelah awak media ini melakukan investigasi dan konfirmasi kepada perusahaan itu yang di wakili Agung Ronggolawe pada Kamis (3/9/2026) di Cibinong, Kabupaten  Bogor.

Menurut Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicetak tanggal 6 Agustus 2024, PT. Share berbasis risiko dan skala kecil, mikro dengan status penanaman modal dalam negeri. Pada KBLI belum terverifikasi demikian juga pada Standar Sertifikasi (SS) juga belum terverikasi.

KBLI adalah Sistem pengelompokan dan pengkodean resmi (biasanya 5 digit angka) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi jenis kegiatan ekonomi atau bidang usaha di Indonesia. Kode tersebut diberikan setelah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berupa NIB dicetak.

Saat diberitahu bahwa baik KBLI maupun SS belum terverifikasi, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan mengelola dan memungut retribusi di wilayah 1 Cibinong dan wilayah 3 Ciawi, Kabupaten Bogor, Agung mengakui dan berjanji masalah tersebut akan segera diurus.

“Saya baru tahu bahwa hal tersebut harus terverifikasi terlebih dahulu, baik kami akan segera mengurusnya,” janjinya.

Saat ditanya apakah sudah ada peninjauan oleh Dishub dalam rangka verifikasi, Agung menjawab belum pernah ada peninjauan oleh Dishub. Apa yang disampaikan pelaksana lapangan PT Share tersebut dibenarkan oleh Bayu melalui Kepala Bidang Hedi didampingi Koordinator Reza, Rabu (2/9/2026) sore di kantor Dishub Kabupaten Bogor.

Sebagaimana diberitakan oleh media ini Kepala Dishub Kab Bogor, Bayu Rahmanto, telah menegur PT. Share, karena manipulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang tarif Parkir. Tarif Rp 2.500/motor instruksikan juru parkir (Jukir) tarik Rp5.000 dan Rp 10.000 per mobil, padahal untuk mobil hanya Rp 5.000 permobil.

“Masalah parkir telah diatur melalui Perda, Peraturan, dan Surat Keputusan Bupati (Perbup). Pada zona dua dan tiga, tarif parkir motor sebesar Rp 2.500 per motor, bukan Rp 5.000,” ujar Bayu di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026) yang lalu.

“Kami telah menegor PT. Share, karena mengenakan tarif parkir sepeda motor melebihi ketentuan,” tambahnya didampingi Sekretaris Dinas Dewi, Kepala Bidang Parkir Mario dan Kepala UPT 1 Cibinong Herman Siswandy.

Dijelaskan Bayu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Share selaku pihak swasta yang mengelola parkir di wilayah 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, dilakukan pada 26 Juli 2026. Tapi, baru pada 1 Agustus 2026 PT tersebut melaksanakan tugasnya. Namun, saat diberitahu, PT. Sharee sudah beroperasi sejak Juni 2026, Bayu sempat terdiam.

Bukti bahwa PT yang diduga berasal dari luar kota itu telah beroperasi sebelum PKS ditanda tangani dan telah mencetak karcis parkir berwarna hijau dengan logo Dishub dan Pemkab Bogor dengan nilai sebesar Rp 5.000 per motor. Bayu hanya menjawab PT. Share jauh sebelum itu telah mengenakan tarif tak sesuai ketentuan di wilayah 4.

Namun, saat ditanya retribusi parkir yang ditarik selama ini dengan nilai Rp 5.000 per motor apakah telah disetor ke Dishub, atau tidak, Bayu tidak menjawab. Dia hanya mengatakan sosialisasi terkait tarif parkir memang terlambat dan baru dimulai sekarang.

Sebagaiaman diketahui sebelumnya. PT. Share dalam sosialisasi di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, mengistruksikan agar juru parkir mengenakan tarif sebesar Rp5.000 per motor dan Rp 10.000 per mobil. Dalam sosialisasinya, perusahaan tersebut didampingi Kepala UPT 1 Herman Siswandy dan beberapa stafnya.

Pengaturan tarif retribusi parkir (termasuk parkir tepi jalan umum) disesuaikan dan menjadi bagian dari regulasi pajak serta retribusi daerah ini. Peraturan ini menjadi dasar hukum tarif: acuan legal bagi Dinas Perhubungan dalam penetapan pemungutan retribusi parkir resmi (seperti di ruas Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Sementara itu, salah seorang juru parkir di jalan raya Tegar Beriman mengaku sejauh ini belum menjalin kerjasama dengan PT Share meskipun dirinya telah menyetor hasil pungutan parkir. “Gaji nya bulanan bang, sebulan Rp 3 juta. Tapi sampai sekarang belum ada kerjasama meskipun saya sudah diberi seragam dan juga tiket parkir sebanyak ini,” kata juru parkir yang minta namanya tidak disebutkan. (Ahp)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *