Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka baru, yakni IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penahanan ini melengkapi langkah sebelumnya, setelah KPK lebih dulu menahan YCQ yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, hingga kini dua tersangka telah ditahan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
“IAA ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Budi mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji tahun 2023. Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut. Praktik ini tidak hanya mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah komersialisasi layanan ibadah yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi,” ucapnya.
Penyimpangan juga terungkap dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah, komposisi pembagian justru ditetapkan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, ketentuan mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses tersebut, IAA diduga mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.
Lebih lanjut, IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus (T0). Bahkan, terdapat indikasi upaya pengembalian dana ketika muncul rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR.
Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya untuk kepentingan tertentu, termasuk pengondisian proses kebijakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
“Atas perbuatannya, IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Komisi III DPR pada bari ini. Pihaknya mendesak pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berpolemik.
“Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (26/3/2026).
Selain itu, Boyamin juga menilai panja DPR bisa melengkapi proses dari laporan yang disampaikan MAKI kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehingga, dugaan intervensi pihak lain bisa diungkap.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.
Peristiwa ini lantas berpolemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik menyoroti sikap KPK karena alih status penahanan tersebut baru pertama kali dilakukan.
Sedangkan KPK menyebut perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Setelah berpolemik, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret
Diketahui, Yaqut jadi tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya.
Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut lantas membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sedangkan Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.
Dia mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Padahal, harusnya ada pengurutan pemberangkatan sesuai nomor urut nasional sesuai undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Lalu, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fex)












