Jakarta, Pelita Baru
Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama menyebut, penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran, sehingga tidak semestinya diadili pada peradilan militer.
Karena itu, ia menilai kasus ini merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili pada peradilan umum. “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujar Rizky dilansir dari VOI, Kamis (26/3/2026).
Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu dan kebetulan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rizky meminta Presiden memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Andrie, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurutnya prinsipfunctional jurisdictionatau yurisdiksi fungsional menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.
Ia menyampaikan doktrin yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, lanjut dia, telah menegaskan yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.
Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalamGeneral Comment Number32 (paragraf 22), yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.
“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tutur dia.
Selain itu, dirinya menuturkan konstruksi hukum positif Indonesia sesungguhnya juga mengarah ke prinsip yang sama, meski belum terlaksana.
Dia menyebut Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
Sementara Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut sejalan dan mengatur hal yang sama.
Maka dari itu, Rizky berpendapat kedua beleid mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Terpisah, Pakar hukum pidana sekaligus Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menyebut kasus penyiraman air keras yang dilakukan personel TNI kepada aktivis KontraS Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum.
Sofian juga menjelaskan penerapan peradilan militer tidak tepat karena yang menjadi korban adalah masyarakat umum atau tidak terjadi dalam situasi kedaruratan militer,.baik situasi kedaruratan perang maupun situasi kedaruratan pemberontakan.
“Jadi,peradilan umum lah yang paling tepat ketika mereka melakukan tindak pidana umum yang pertama. Yang kedua ketika mereka atau anggota militer, anggota TNI melakukan tindak pidana yang tidak dalam situasi ataulocuskedaruratan militer atau dalam suasana perang atau pemberontakan,” ujarnyya dilansir ANTARA, Kamis, 26 Maret.
Dalam suasana normal ketika anggota TNI melakukan tindak pidana, seharusnya bukan sistem peradilan militer yang diterapkan, tetapi sistem peradilan umum, yakni kasus pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum berupa penganiayaan, pencurian, pengrusakan, dan pemerkosaan.
Konteks tersebut sesuai dengan prinsip tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI.
Menurut Sofian, kasus hukum tindak pidana di Indonesia yang melibatkan personel TNI sudah terjadi salah kaprah dalam menerapkan sistem peradilan militer.
Salah kaprah tersebut terdapat pada Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan TNI dalam keadministrasian, disiplin, dan tindak pidana diberlakukan sistem peradilan militer.
“Pada Undang-Undang TNI ini, terutama dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer maka tunduk dan diadili pada peradilan militer,” ujarnya.
Ia melanjutkan “selagi Pasal 65 ayat 1 ini masih ada dalam Undang-Undang TNI maka pelaku tindak pidana penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pasti akan diadili dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”
Pasal 65 tersebut, kata Sofian, bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang sama kedudukannya di depan hukum, dan pemerintahan sehingga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pertentangan tersebut dinilai menempatkan personel TNI lebih tinggi kedudukannya dibandingkan warga sipil.
Karena itu, kata Sofian, dengan menempatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer menunjukkan anggota TNI tersebut memiliki kedudukan yang tidak setara dengan warga negara lainnya ketika warga negara lainnya melakukan tindak pidana umum.
“Padahal sama-sama melakukan tindak pidana umum. Inilah menurut saya persoalan yang ada saat ini harusnya siapapun yang melakukan tindak pidana umum siapapun itu harus tunduk dengan UUD Pasal 27 ayat 1 tunduk pada hukum sama posisinya dengan hukum dan diadili di peradilan yang sama bukan mendapatkan keistimewaan di peradilan militer,” ucapnya.
Ia mengatakan guna memproses kasus tersebut di depan peradilan umum, diperlukanjudicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mewajibkan pelaku diadili melalui peradilan umum dengan dihadapkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Jika misalnya Pasal 65 ayat 1 ini belum dibatalkan, maka agak sulit mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana pada Andrie Yunus, aktivis KontraS di depan peradilan umum, kecuali Presiden membuat Perppu untuk mengadili mereka dengan Undang-Undang KUHAP yang baru dan KUHP yang baru dan Perppu ini menyatakan Pasal 65 ayat 1 itu dinyatakan tidak berlaku,” ucap Sofian.
Dilain pihak, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga menjadi kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tak puas terhadap keputusan TNI hanya mengganti Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS). Pencopotan terhadap Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo tak lantas menjawab seluruh persoalan dari penyerangan Andrie dengan air keras oleh anggota BAIS TNI.
Mereka menilai, pergantian pimpinan BAIS takbisa menjadi bukti transparansi TNI dalam kasus tersebut.
TAUD mencatat sejumlah kejanggalan dalam konferensi pers Mabes TNI yang tak memberikan perkembangan faktual penyidikan terhadap empat anggota BAIS yang diduga menjadi eksekutor lapangan. TNI juga tak memberi pernyataan tegas akan menelusuri alur komando dan keterlibatan petinggi militer dan pemerintah dalam serangan tersebut.
Berdasarkan pengumpulan informasi, TAUD menduga para pelaku yang terlibat berjumlah hingga belasan orang yang terdiri dari kelompok militer dan sipil. Perintah dan operasi penyerangan terhadap Andrie juga diduga berasal dari rantai komando yang lebih tinggi.
“Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa,” tulis TAUD.
“Termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.”
Selain itu, TAUD juga menyoroti pernyataan TNI yang belum tegas akan menggiring penyelidikan dan penyidikan kasus ini ke ranah pidana umum. TNI nampak masih kukuh akan memproses kasus ini melalui peradilan militer dengan sanksi etik hingga pemecatan.
Padahal, menurut TAUD, pencopotan atau pemecatan seorang anggota militer tak bisa menggantikan atau dianggap setara dengan pidana umum. Mereka pun terus mendorong agar seluruh anggota BAIS dan pejabat militer yang terlibat untuk menjalani proses penyidikan hingga persidangan pidana umum.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer,” tulis mereka.
Sebelumnya, empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, jabatan Kepala BAIS TNI yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. (dho/*)












