Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi Lima Persen Tuai Kontroversi

oleh
Said Iqbal
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merespon wacana ambang batas parlemen yang rencananya akan dinaikan menjadi 5 persen.

banner 336x280

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya memegang teguh amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat.

“Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut. Dalam pandangan GKSR, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” ujar Said Iqbal.

Ia menyatakan, tafsir Putusan MK itu dapat dipahami agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan perubahan besaran PT, sehingga dalam norma yang baru seharusnya dirumuskan besaran angka dapat dinegasikan, atau dalam arti dari ada menjadi tidak ada PT.

“Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK,” sambungnya menegaskan.

Namun, Said Iqbal tak menutup kemungkinan adanya alternatif perubahan norma bisa dilakukan pembentuk undang-undang dengan mengubah rumus hitung PT, yaitu dari perhitungan berdasarkan “jumlah suara sah secara nasional” diubah menjadi perhitungan PT berdasarkan “jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan”.

“Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap daerah pemilihan (dapil),” urainya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional.

“Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain. Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional,” demikian Said Iqbal menambahkan.

Sementara itu, usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu memunculkan sejumlah pandangan dari partai politik, mulai dari 5 hingga 7 persen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pertemuan tersebut turut membahas sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu, termasuk parliamentary threshold. “Undang-undang Pemilu dibahas beberapa poin krusial. Nanti detailnya akan dibahas lebih lanjut,” kata Sarmuji.

Salah satu poin yang dibahas adalah besaran ambang batas parlemen. Golkar dan PKS, kata Sarmuji, sepakat menggunakan angka yang moderat. “Kita bersepaham di angka yang moderat saja,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai angka yang dimaksud, Sarmuji menyebut kisaran 5 persen. “Ya kira-kira 5 persen,” pungkasnya.

Sikap serupa disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai proporsional untuk diterapkan pada pemilu mendatang.

“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin.

Khozin mengatakan, penerapan PT 5 persen secara teoritis berpotensi meloloskan sekitar tujuh hingga delapan partai politik ke Senayan. Jumlah tersebut, kata dia, tidak jauh berbeda dengan konfigurasi hasil Pemilu 2024 yang menggunakan ambang batas 4 persen.

Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Kalau kita setuju di 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta.

Dukungan terhadap angka 5 persen juga datang dari PDIP. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka tersebut ideal untuk mewujudkan penyederhanaan jumlah partai politik di Senayan.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menanggapi usulan Demokrat mengenai suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Menurut Said, persoalan suara yang tidak terkonversi memang ada dalam setiap pemilu.

Namun, mekanisme untuk mengakomodasi suara tersebut tidak boleh mengubah sistem penghitungan yang digunakan. “Di setiap pemilu suara memang banyak yang hilang, tapi jangan kemudian mengorbankan sistem. Kalau sistem dikorbankan tiba-tiba nanti sisa suara dikumpulkan di nasional, kemudian kita ini pakai sistem apa sebenarnya?” kata Said.

Ia berpandangan penghitungan suara tetap diselesaikan di daerah pemilihan. “Habisin saja di Dapil kemudian Sainte Lague. Tata cara perhitungannya 1, 3, 5 atau modifikasi 1, 1,5, 3, 5. Kalau PDI-P 1, 1,5, 3, 5,” sambungnya.

Berbeda dari partai-partai yang mendorong angka 5 persen, Partai NasDem tetap mengusulkan PT sebesar 7 persen. Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengatakan sikap tersebut merupakan posisi yang konsisten diambil partainya dalam pembahasan ambang batas parlemen.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu,” kata Surya Paloh.

Paloh mengatakan kenaikan PT didorong keinginan NasDem untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4 persen. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” kata Paloh.

Partai Demokrat mengambil pendekatan berbeda dengan tidak berfokus pada besaran persentase PT, melainkan jumlah suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf mengatakan hal tersebut tengah dikaji partainya di tengah pembahasan kenaikan PT menjadi 5-7 persen. “Kalau Demokrat sedang mengkaji, bukan soal persennya. Tapi soal berapa banyak suara rakyat yang nanti hangus kalau konsepnya hanya PT persen,” ujar Dede.

Dede kemudian mengusulkan konsep Dapil Nasional atau national pool untuk mengakomodasi sisa suara dari partai yang telah lolos ambang batas. “Itu sebabnya Demokrat sejak awal sudah mengusulkan konsep ’Dapil Nasional (national pool) di mana sisa suara rakyat dari partai-partai yang lolos threshold nanti. Akan dikonversi menjadi dapil nasional,” kata Dede.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan kenaikan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PAN berkeberatan jika parliamentary threshold naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *