Jakarta, Pelita Baru
Terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Andriansyah (FA), tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.
“Benar, FA dan D (Ron Diito-pihak swasta-red) tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut Anang menjabarkan, penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Semenjak diterbitkan sprindikmaka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.
Diketahui, Kejagung sendiri menerbitkan sprindik baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Dalam penyidikan yang baru dimulai tersebut, Kejagung belum menetapkan tersangka. Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini masih berstatus sebagai saksi di hadapan penyidik Kejagung.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata niaga batu bara untuk PLTU, penanganan perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pengalihan penanganan perkara kepada Kejagung dengan pertimbangan bahwa substansi dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang lebih dahulu ditangani Korps Adhyaksa.
Sejak pelimpahan itu dilakukan, Kejagung membuka tiga sprindik baru dan memulai penyidikan dari awal sesuai kewenangannya.
Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berpotensi digugurkan apabila Febrie tidak menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Karena itu, dia mempertanyakan apakah dalam perkara ini, Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014,” ujar Zaenur dikutip Kamis (16/7/2026).
Dia menjelaskan, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan pemohon dengan menggugurkan status tersangka seseorang karena alasan belum dipanggil saksi.
Karena itu, apabila Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka bisa saja gugur dengan pertimbangan belum dipanggil sebagai saksi.
“Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu,” sambungnya
Sisi lain, Zaenur juga menyoroti pelimpahan perkara Febrie dari Kortas Tipdikor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah proses penyelidikan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.
“Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkapnya.
Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Karena itu, dia menegaskan bahwa Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.
“Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan,” terangnya.
Zaenur mengungkapkan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Sebab, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.
“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK,” imbuhnya.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal. Bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.
“Kecuali status dari Febrie Ardiansyah belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa,” tukas Zaenur. (fex/*)












