Jakarta, Pelita Baru
Jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK dalam OTT terus bertambah. Terbaru, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah pada Kamis (9/7/2026). Sehingga total 10 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026
Melihat hal ini, Anggota Komisi II DPR Rycko Menoza mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah. Pasalnya, OTT kepala daerah tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi harus ditelusuri sejak proses pencalonan kepala daerah.
Tingginya angka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi sinyal bahwa mekanisme seleksi calon pemimpin daerah masih menyisakan banyak kelemahan. Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu fokus utama.
Ia mengatakan proses evaluasi harus dimulai sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya terpilih oleh masyarakat. Seluruh rangkaian tersebut, menurutnya, harus dipastikan mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas.
“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah, ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang sedikit banyaknya juga akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” kata Rycko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rycko juga menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan seleksi calon kepala daerah. Menurutnya, proses penjaringan tidak boleh hanya mempertimbangkan elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta persoalan hukum yang pernah dimiliki calon.
Ia pun menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurutnya, tingginya ongkos politik dalam Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi ketika kandidat berhasil menjabat.
Rycko menjelaskan calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk bertemu masyarakat, menggelar kegiatan, menyediakan konsumsi hingga berbagai kebutuhan kampanye lainnya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih.
“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku lebih cenderung mendukung agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, sistem tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon agar publik dapat memberikan masukan sebelum pemilihan dilakukan.
Selain itu, Rycko mengusulkan agar persyaratan calon kepala daerah diperketat, termasuk melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan potensi korupsi.
Menurutnya, fenomena munculnya calon yang baru bergabung ke partai politik dalam waktu singkat namun langsung mendapatkan tiket pencalonan juga perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai kaderisasi di partai politik harus lebih diutamakan dibanding sekadar mempertimbangkan kemampuan finansial calon.
Legislator Golkar ini mengingatkan ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas dinilai membuat proses pengambilan kebijakan menjadi tidak optimal.
Apalagi kondisi tersebut terjadi di tengah berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari pengangkatan PPPK, kesejahteraan guru hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat ini terbebani, terabaikan hanya karena persoalan-persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tuturnya.
Atas dasar itu, ia mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dipercepat agar tersedia cukup waktu menyusun sistem pemilu dan pilkada yang lebih baik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. Menurutnya, pembahasan harus melibatkan partisipasi publik, akademisi, pakar, serta seluruh pemangku kepentingan.
”
sistem rekrutmen kepala daerah harus dilakukan sekarang. Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” demikian Rycko.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana menyoroti belum ditindaklanjutinya pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/202.
”
setahun lebih setelah putusan itu diucapkan, dan sekarang masih menjadi satu persoalan. Jadi terjadi kegamangan atas putusan tersebut,” katanya mengawali.
Menurut Bram, Putusan MK 135/2024 tersebut berniat untuk mengoreksi desain pelaksanaan pemilu, dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, dengan sejumlah alasan.
“Yang paling dijadikan pertimbangan krusial adalah karena pemilu ini mengalami kelelahan dari pemilih, kebingungan sehingga surat suara sah menjadi masalah,” sambungnya menguraikan.
Alasan lain yang disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon dalam Perkara 135/2025 yang diamini MK, adalah soal pencalonan dan kaderisasi oleh partai politik (parpol), dan juga soal beban kerja penyelenggara karena dilaksanakan di tahun yang sama pada 2024.
“Hal-hal itu tepat dijadikan pertimbangkan. Karena misalnya jika pemilih kelelahan karena sampai 5 surat suara, maka itu bisa disederhanakan, sehingga MK menjadikan itu salah satu alasan untuk pemisahan,” tuturnya.
Akan tetapi, MK dalam memutuskan pemisahan pemilu luput terhadap satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang mengamanatkan tentang keberlanjutan periodesasi pelaksanaan pemilu.
Pasalnya Bram memandang, bukan sekadar memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tetapi juga dalam amar putusannya menambahkan frasa “jeda” untuk kedua jenis pemilu itu dalam gelarannya.
“Di Pasal 22E ayat 1 (UUD 1945) itu mengamanatkan DPRD satu kamar dengan DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Kita patuh pada peradilan (dalam hal ini termasuk putusan MK), tapi kita juga patuh pada Konstitusi kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jebolan S1 Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itni, amar putusan MK yang mengharuskan pemilu lokal (Pilkada digabung dengan Pileg DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota), dan dijeda 2 hingga 2,5 tahun dengan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI dan DPD RI) merupakan masalah konstitusional.
“Jadi sebenarnya diagnosisnya (MK) betul, cuman resep yang diberikan itu tidak tepat,” demikian Bram menambahkan. (dho/*)












