Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan lembaganya memang berwenang untuk mengambil alih perkara korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kewenangan ini disebutnya masuk dalam fungsi koordinasi dan supervisi.
Hal ini disampaikan Johanis menanggapi desakan pengambilalihan kasus yang sudah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, kewenangan tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (15/6/2026) Juli.
“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” imbuhnya.
Johanis lebih lanjut juga menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan pengalihan kasus Febri ke Kejagung tak sesuai KUHAP. Dia menyebut harusnya setiap penanganan dugaan korupsi berjalan sesuai aturan.
Semua pihak, kata Johanis, harusnya konsisten dalam menjalankan aturan terutama terkait penanganan korupsi. Sebab, dia sepakat pengalihan perkara Febrie telah menabrak KUHAP.
“Iya (setuju jika pengalihan tak sesuai KUHAP, red). Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Langkah hukum ini diambil setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari Polri ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup tiga klaster perkara yang berbeda.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia (demi keadilan) sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang merinci nomor sprindik beserta kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini ditangani tim khusus Kejagung: Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau.
Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik total (blackout). Dan, Sprindik Nomor 45: Perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
Meskipun penanganan perkara kini berada di bawah kendali Kejaksaan, Anang memastikan tim khusus Kejagung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Kepolisian. Kolaborasi ini melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, proses penyidikan ini juga akan diawasi secara ketat oleh lembaga eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI dipastikan bakal melakukan supervisi untuk menjaga transparansi kasus.
Terkait status FA (eks Jampidsus) dan DR (pihak swasta) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Kejagung menegaskan status hukum keduanya tidak serta-merta hilang. Namun, penyidik Kejaksaan akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Tidak gugur (status tersangka oleh Polri). Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegas Anang.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor mengumumkan kesepakatan untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Sebab, ketiga dugaan rasuah tersebut lebih dulu ditangani Korps Adhyaksa dan sebagai bentuk sinergitas. (din)












