Jakarta,Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek memastikan proses pelayanan, termasuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tetap berjalan lancar selama Ramadan 1446 Hijriah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menegaskan peserta tidak perlu khawatir dalam mengajukan klaim JHT, karena seluruh prosedur akan tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan.
“Kami pastikan bahwa proses pengajuan dan pencairan klaim JHT tetap berjalan normal. Peserta tidak perlu khawatir karena hak mereka akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdani, Senin (10/3/2025).
Ia juga menyatakan seluruh layanan, baik yang dilakukan secara langsung di kantor cabang maupun melalui sistem online, tetap dapat diakses dengan maksimal.
Meski diperkirakan akan terjadi lonjakan permohonan pengajuan klaim selama Ramadan, menurut Ramdani BPJS Ketenagakerjaan tetap menjamin kelancaran proses tersebut. “Memang ada kecenderungan peningkatan jumlah pengajuan klaim di bulan Ramadan, tetapi sejauh ini seluruh proses masih berjalan lancar tanpa kendala berarti,” kata Ramdani.
Lebih lanjut, Ramdani menegaskan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. “Kami dari kantor cabang Plaza BPJamsostek berkomitmen untuk melayani dan memproses klaim peserta dengan cepat dan tepat. Seluruh tim kami siap bekerja secara optimal agar peserta mendapatkan haknya tanpa kendala,” cetus Ramdani.
Ramdani berpesan agar layanan berjalan lancar tanpa kendala, maka peserta harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. ”Peserta bisa mencairkan JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu pencairan penuh atau sebagian, serta untuk warga negara asing (WNA) yang kembali ke negara asalnya,” jelas Ramdani.
Pencairan 100% (Peserta Berhenti Bekerja)Peserta berhak mencairkan saldo JHT 100% apabila: Mengundurkan diri (resign), berakhir kontrak, terkena PHK, atau perusahaan tempat bekerja tutup. telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (dapat diajukan oleh ahli waris).
Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, NPWP (bila saldo lebih dari Rp50 juta), bukti kerja atau dokumen pendukung lain jika diperlukan.
Pencairan Sebagian (10% atau 30%)Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan saldo JHT bisa dilakukan dengan dua pilihan: 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun. 30% dari saldo JHT untuk uang muka perumahan. Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat dokumen meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, buku rekening bank, dokumen pendukung yang diperlukan. Jika mengajukan pencairan 30%, peserta juga harus menyertakan dokumen kepemilikan rumah (dokumen perbankan).
Pencairan untuk WNA yang Kembali ke Negara Asal Warga negara asing (WNA) yang telah berhenti bekerja di Indonesia dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen pendukung berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Paspor, serta surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua mekanisme pencairan online dengan mengakses Lapak Asik melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan kemudian peserta akan mendapat. Menjadwalkan antrean online untuk proses verifikasi. Sedangkan peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp. 10 juta tinggal mengunduh aplikasi JMO di playstore atau appstore. ”Kemudian tinggal registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor cabang,” ucap Ramdani.
Proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. ”Namun kami juga tetap melayani offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili,” kata Ramdani.
Untuk layanan di kantor cabang, peserta perlu membawa dokumen asli dan fotokopi. Mengambil nomor antrian dan menunggu proses verifikasi.
“Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu 5-10 maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diverifikasi. Kami berkomitmen untuk melayani peserta dengan cepat dan transparan,” ungkap Ramdani. (adi/*)












