Jakarta, Pelita Baru
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara maraton di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026), muncul usulan soal harus ada pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan.
Usulan ini diapungkan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto yang mengatakan RUU tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan.
Dia mengatakan bahwa RUU itu harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara. “Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan,” kata Kristiawanto.
Menurut dia, lembaga itu pun nantinya harus diisi oleh sumber daya yang juga berintegritas. Dengan diisi oleh orang-orang yang mumpuni, dia menilai publik tidak akan khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.
Selain itu, dia mengatakan RUU itu juga perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik, sehingga perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Dia pun menilai bahwa mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut dia, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan.
Untuk itu, dia pun meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat. Terlebih karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata dia, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.
“Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski parlemen tengah memasuki masa reses. RUU yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pembahasan payung hukum ini berlarut-larut. Untuk itu, Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton di kompleks Parlemen, Jakarta, serta membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh dirinya.
“Di masa reses ini, RDPU kita gas terus. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan langsung masuk ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah pakar dan pihak terkait guna mematangkan substansi draf regulasi, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono.
Dalam masukannya, Budiyono menyoroti klausul perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Ia mengingatkan agar mekanisme ini dibatasi secara tegas dalam draf RUU. Menurutnya, tindakan perampasan wajib berdasar pada hubungan faktual yang kuat antara aset dengan tindak pidana, diawasi oleh pengadilan independen, dan memberi ruang bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan hukum. (din/*)











