Kota Bogor, Pelita Baru
Bea Cukai Bogor amankan 1.888.000 batang rokok ilegal dalam kegiatan penindakan di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT)/ekspedisi di Kota Depok pada Sabtu (31/10/2026) hingga Minggu (01/11/2026).
Penindakan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi ASAP II sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), sekaligus menekan peredaran rokok ilegal melalui jalur distribusi dan logistik.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 118 karton rokok tanpa dilekati pita cukai atau setara dengan 1,8 juta batang.
“Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.803.608.000,- dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 1.408.448.000,-,” ujarnya.
Penindakan ini bermula pada Sabtu (31/10/2026) pagi, ketika petugas menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor melalui salah satu ekspedisi di Kota Depok.
Dari pengamatan di sejumlah titik strategis sekitar jalur masuk ekspedisi yang menjadi sasaran pengawasan, petugas berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut dan membongkar muatannya.
Di dalam truk tersebut, petugas mendapati paket-paket kiriman berisi rokok ilegal mencapai 118 karton atau setara dengan 1,8 juta batang rokok. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan seluruh barang bukti untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
“Seluruh barang hasil penindakan tersebut kami bawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ferry.
Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting Bea Cukai Bogor dalam mendukung Operasi ASAP II yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Ferry mengungkapkan bahwa pemanfaatan jalur logistik untuk mengirimkan barang kena cukai ilegal kini juga menjadi perhatian utama karena kerap digunakan pelaku usaha ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai.
“Pelaksanaan Operasi ASAP II ini juga ditujukan untuk memotong jalur distribusi logistik rokok ilegal sejak dari pintu masuk wilayah pengawasan kami. Langkah tegas ini sangat krusial bukan hanya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara, tetapi yang tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan dan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri rokok yang patuh,” jelas Ferry.
Bea Cukai Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal, baik melalui pengawasan langsung di lapangan maupun penguatan pengawasan pada jalur distribusi dan logistik.
Sinergi serta dukungan masyarakat dan para pelaku usaha jasa titipan juga diharapkan dapat membantu menyekat penyalahgunaan jalur pengiriman untuk peredaran barang ilegal. (honk/*)











