Jakarta, Pelita Baru
Banyak fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu yang jadi sorotan adalah, lemahnya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akankah Yaqut lolos dari jerat hukum?.
Bahkan, tak hanya dari serangkaian saksi ahli hukum yang dihadirkan, mantan penyidik KPK, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai, penetapan status tersangka terhadap Yaqut lemah.
“Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut, red) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali,” kata Yudi kepada wartawan dikutip Minggu (8/3/2026).
Celah lain yang disebut Yudi berkaitan dengan kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara. Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun KPK dalam sidang praperadilan membuka temuan BPK dalam kasus ini. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar, meski awalnya KPK gembar-gembor menyebut kisaran kerugian negara mencapai Rp1 triliun. “Itu kan jadi celah juga,” tegas Yudi yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
Pernyataan Yudi dikuatkan dengan keterangan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjabat sebagai Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat, Najmatuzzahrah dalam persidangan.
Ia mengungkapkan laporan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat Yaqut baru rampung jelang akhir Februari 2026. “LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu tanggal 20, diserahkannya tanggal 24 Februari,” katanya dalam persidangan.
Ini artinya audit selesai lebih dari sebulan pascapenetapan status tersangka. Yaqut sendiri ditetapkan sebgai tersangka pada 8 Januari 2026.
Menyikapi hal ini, ahli hukum tata negara Oce Madril menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut cacat hukum karena diteken oleh pimpinan KPK. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK baru, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.
“Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan,” kata hli dari Universitas Gajah Mada itu.
Diketahui, Yaqut selaku Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Yaqut ‘melawan’ dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdananya digelar pada 3 Maret dengan agenda pembacaan pembacaan dalil permohonan.
Dalam dalil permohonannya, Yaqut menilai KPK melanggar KUHAP baru ketika menetapkannya sebagai tersangka kasus kuota haji. Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
Padahal dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru diatur penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan.
Selain soal menyalahi KUHAP baru, ada sejumlah dalil yang dijadikan dasar permohonan praperadilan karena penetapan tersangka dianggap tidak sah. Dalil dimaksud, mulai dari tidak adanya perhitungan kerugian negara sampai soal kuota haji bukan termasuk kerugian kuangan negara.
Dalam replik, tim kuasa hukum Yaqut menegaskan laporan perhitungan kerugian negara merupakan ‘kunci’ dalam penetapan tersangka kasus kuota haji. Tapi pada kenyataannya, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihak Yaqut mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Dalil tim kuasa hukum Yaqut berkesesuaian dengan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Ahli hukum pidana Mahrus Ali mengamini kerugian negara harus rampung sebelum penetapan tersangka.
“Jadi kalau kita mengacu kepada KUHP yang baru, menyebutkan bahwa untuk adanya kerugian. Untuk terbuktinya delik di dalam pasal tentang korupsi kerugian negara, delik dikatakan voltooid (selesai/sempurna) ketika sudah ada audit investigatif yang menegaskan bahwa telah ada kerugian keuangan negara. Kalau itu belum ada, delik itu belum voltooid (selesai/sempurna), ” kata Mahrus dalam sidang.
Mahrus memaparkan kasus korupsi yang menjerat Yaqut merupakan delik materiil. Di mana penyidikan kasus tersebut dilakukan karena adanya akibat yang timbul, dalam hal ini adalah kerugian negara.
Fakta audit kerugian negara masih diproses saat surat penetapan tersangka terhadap Yaqut diteken, diamini ahli yang dihadirkan KPK sebagai pihak termohon.
Sementara itu, Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan dari pihak KPK, Emanuel Sujatmoko, menyebut kewenangan menteri agama menentukan alokasi kuota haji diatur dalam Peraturan Menteri.
“Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011),” papar Emanuel dalam sidang.
Apa yang disampaikan Emanuel ini sejalan dengan dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menegaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 tidak memenuhi syarat kecukupan bukti terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang.
Menteri Agama ditegaskan kuasa hukum Yaqut menjalankan tugas penyelenggaran ibadah haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan Jemaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk Zona Reguler 10.000 dan Zona Khusus 10.000.
Di lain pihak, Komnas Haji dan Umrah mempertanyakan soal perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Komnas mempersoalkan status kuota haji yang lingkupnya termasuk keuangan negara atau bukan.
“Banyak pertanyaan yang misalnya karena kita tidak punya dokumennya, misalnya pertanyaan orang awamnya adalah dari mana angka Rp 600 miliar sekian itu, kan gitu ya kan? Cara ngitungnya bagaimana? Ya kan?” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.
Kuota haji dijelaskan Mustolih, merupakan pemberian pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Di mana, jumlahnya bisa saja berkurang atau bertambah setiap tahunnya.
Karenanya akan sangat riskan jika kuota haji dianggap sebagai keuangan negara tanpa ada aturan khusus yang mengaturnya.
“Yang kedua, kalau dia keuangan negara kita coba kalau kuota tahun 2024, 2023, 2022 atau kapanpun gitu ya, 2025 nih, nanti 2026 misalnya tidak terpakai itu kan hangus, bener nggak? Kalau hangus berarti siapa yang disalahkan? Itu kan berarti merugikan negara. Iya dong bener nggak karena nggak dipakai ya Pak? Iya dong,” tutur Mustolih. (din/*)












