Bogor, Pelitabaru.com – Skandal pemerasan berkedok penegakan hukum mengguncang Kabupaten Bogor di wilayah barat. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan wartawan diduga melakukan pemerasan secara terorganisir, menargetkan warga tak berdosa dengan ancaman dan intimidasi.
Modus operandi yang digunakan terbilang licik, mengklaim adanya kasus berat yang melibatkan korban, lalu meminta uang dengan jumlah fantastis.
Seperti diungkapkan salah satu warga Kecamatan Sukajaya Nino, hampir menjadi korban ketika sekelompok orang yang mengaku dari Polres dan Polda mendatangi rumahnya. Beruntung, kewaspadaan warga sekitar berhasil menggagalkan rencana jahat tersebut.
“Mereka datang dengan pakaian serba hitam, mengklaim ada kasus yang melibatkan saya dan meminta uang Rp150 juta. Untung saya tidak langsung percaya dan melaporkannya ke polisi,” kata Nino kepada wartawan pada Minggu, 04 Januari 2026.
Kasus serupa juga dialami Y, warga Kecamatan Nanggung, yang terpaksa menyerahkan uang senilai Rp7 juta setelah diintimidasi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai APH dan wartawan.
“Mereka datang bergerombol, dua di antaranya perempuan. Tekanan yang diberikan membuat saya takut dan menyerahkan uang,” ungkap Y.
Kapolsek Cigudeg, Akp Budi Sehabudin mengatakan, bahwa sebanyak enam oknum mengaku APH dan wartawan sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, kemarin malam sudah langsung dibawa ke Polres Bogor,” katanya.
Kasus dugaan praktik pemerasan ini mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan profesi jurnalistik.
Sebelumnya kasus dugaan praktik pemerasan mengatasnamakan APH dan wartawan juga sempat terjadi di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng pada, Sabtu 13 Desember 2025 sore, insiden yang sempat memicu kemarahan warga sekitar.
Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor, agar masyarakat dapat hidup aman dan tentram tanpa takut akan adanya upaya pemerasan.
Masyarakat diminta waspada terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan nama institusi untuk keuntungan pribadi. (Fex)












