Jakarta, Pelitabaru.com – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengadakan kegiatan sosialisasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya para pelaku UMKM.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal yang rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jenis perlindungan utama bagi kelompok BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program ini dapat diakses dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp36.800 per bulan per orang.
”Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran sehingga bisa dapat mendaptakn manfaat para pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta memberikan edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan, ketiga program tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, terutama dalam memberikan jaminan terhadap risiko pekerjaan. ”Program JKK, misalnya, memberikan manfaat tanpa batas dalam menjamin pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Seluruh kebutuhan medis akan ditanggung tanpa ada batasan biaya maupun waktu pemulihan hingga peserta sembuh dan dapat bekerja kembali,” jelas Ramdani.
Selama proses pemulihan, peserta yang terdaftar dalam program JKK juga akan menerima penggantian upah sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.
Selain perlindungan kecelakaan kerja, ada program JKM yang memberikan santunan sebesar Rp48 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan kepastian finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, program JKM dan JKK juga mencakup manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini diberikan sejak anak berusia taman kanak-kanak (TK) hingga lulus perguruan tinggi, sehingga dapat membantu meringankan beban pendidikan keluarga peserta.
Ramdani juga menyoroti pentingnya program JHT yang menjadi tabungan jangka panjang bagi pekerja untuk masa pensiun. Dana JHT yang dikumpulkan ditambah hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan oleh peserta ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.
“Selama ini JHT merupakan program favorit peserta, karena hasil pengembangannya selalu berada di atas rata-rata bunga deposito bank komersial,” ungkap Ramdani.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, negara memberikan manfaat besar bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Ramdani menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi agar semakin banyak pekerja, khususnya pelaku UMKM, yang memahami dan segera bergabung menjadi peserta program ini.
”Kami tidak akan pernah berhenti melakukan sosialisasi agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pekerja di Indonesia,” cetus Ramdani. (adi/*)














