Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 50 tenaga kerja yang terdiri atas kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader juru pemantau jentik (jumantik), dan kader dasawisma Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan akuisisi kepesertaan tersebut dilakukan melalui kerja sama terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat.
“Melalui kerja sama yang terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan, kami ingin memastikan pekerja informal seperti kader jumantik juga memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Indra.
Indra menjelaskan kader jumantik, kader PKK, dan kader dasawisma dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran kepesertaan BPU ditetapkan mulai dari Rp16.800 per bulan.
“Perlindungan ini memberikan manfaat yang signifikan, mulai dari biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta jika terjadi risiko berat. Nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” kata Indra.
Selain memberikan perlindungan kepada para kader, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke lapisan masyarakat lainnya.
Dukungan langsung dari pengurus wilayah dinilai berperan penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan dan komitmen semua pihak, percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta dapat segera terwujud,” cetus Indra.
Sebagai informasi, Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program nasional yang bertujuan memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial serta mencegah munculnya risiko kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah. (adi/dok/*)












