Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

oleh -30 Dilihat
Taufiq R. Abdullah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga tersebut dinilai mendesak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan data masyarakat berjalan optimal, terlebih di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.

banner 336x280

Menurut Taufiq, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam melindungi data pribadi dan hak privasi warga negara. Ia menilai, persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi dan kehidupan pribadi masyarakat.

“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/11/2026).

Politisi dari Fraksi PKB itu mengingatkan, perkembangan teknologi digital membuat risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap data pribadi semakin besar.

Terlebih, data masyarakat saat ini dikelola oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan lembaga pengawas dengan kewenangan yang jelas.

“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” tegasnya.

Taufiq menegaskan, pembentukan lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mendorong pemerintah memastikan lembaga pengawas memiliki independensi, kewenangan, dan kapasitas yang memadai agar mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Ia juga menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan dan operasionalisasi lembaga tersebut.

Lembaga itu nantinya diharapkan dapat mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menangani pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara harus memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan data dan memperoleh kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Adapun per 4 November 2026, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap penyidikan dengan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perkembangan terbarunya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Listyo, tiga perwira Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH) sebagai perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *