Cegah Kriminalisasi, RUU Perampasan Aset Harus Cermat

oleh -3 Dilihat
Bimantoro Wiyono
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penelusuran aset atau asset tracing dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat dan profesional untuk mencegah risiko kriminalisasi.

banner 336x280

Keakuratan penelusuran serta kejelasan asal-usul aset menjadi aspek penting agar mekanisme perampasan aset tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset. Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi, terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam RDPU tentang pembahasan  masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

RDPU ini menerima masukan dari Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia. Menurutnya, persoalan penelusuran aset perlu mendapat perhatian serius ketika muncul perdebatan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Ketidakjelasan mengenai asal-usul aset dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak ditangani melalui pemeriksaan yang cermat dan berbasis bukti. Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah kasus, termasuk perkara timah, ketika aset yang menjadi perhatian penegak hukum diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.

“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari pengiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bimantoro menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam perumusan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Upaya tersebut diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dapat dijalankan secara tepat, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan terhadap warga negara.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, proses penelusuran hingga perampasan aset dapat berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro.

Sementara itu, aspek perlindungan terhadap pihak ketiga (third party) yang beritikad baik perlu menjadi perhatian dalam perumusan RUU tentang Perampasan Aset. Pengaturan tersebut penting, untuk memastikan negara tidak mengabaikan hak kepemilikan warga negara yang memperoleh aset secara sah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyebutkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kompleksitas kepemilikan aset, terutama ketika suatu benda telah berpindah tangan dan dimiliki oleh pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, mekanisme perampasan aset perlu mempertimbangkan status kepemilikan serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki itikad baik.

“Kalau kita bicara mengenai perampasan, khususnya aset, kita bicara mengenai in rem, mengenai benda. Nah, tadi teman-teman mahasiswa ini kan bicara mengenai pihak ketiga yang beritikad baik. Ini persoalan susah (terkait perampasan asset) yang sedang kita hadapi,” ujar Soedeson.

Ia menjelaskan, persoalan perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai kepemilikan dan perpindahan hak atas suatu benda. Dalam hukum perdata, kesepakatan antara para pihak tidak serta-merta berarti hak milik telah berpindah karena proses peralihannya juga bergantung pada ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing jenis aset.

Kompleksitas tersebut semakin berkembang seiring dengan beragamnya bentuk kepemilikan, mulai dari benda bergerak dan tidak bergerak hingga aset berwujud dan tidak berwujud. Perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk kepemilikan baru yang membutuhkan pemahaman hukum secara lebih komprehensif.

“Kalau kita bicara hukum perdata, kita selalu dua tingkat. Kesepakatan memang sah, tetapi berpindahnya hak milik belum tentu. Kalau benda bergerak, tergantung levelling-nya. Benda tidak bergerak, seperti tanah, diatur melalui proses balik nama,” jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme peralihan hak tersebut penting agar perampasan aset tidak mengabaikan kedudukan hukum pihak yang memperoleh atau memiliki aset secara sah. Kejelasan mengenai status kepemilikan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset.

Ia menegaskan, kewenangan negara untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara perlu berjalan seimbang dengan kewajiban menghormati hak asasi manusia serta prinsip-prinsip hukum. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tetap memiliki landasan yang kuat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Negara diberikan hak untuk memberantas tindak pidana korupsi, memberantas unsur-unsur yang menggerogoti kekayaan negara. Tetapi di sisi yang lain, warga negara juga harus dilindungi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencermati pengaturan mengenai status kepemilikan, mekanisme peralihan hak, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Kejelasan ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas upaya pemberantasan korupsi. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *