Jakarta, Pelita Baru
Mangkir pada pemanggilan penyidik sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kooperatif.
Tak hanya itu, KPK juga meminta Nusron untuk mendukung kelancaran penanganan perkara yang tengah berjalan dalam kasus perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini. kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (12/10/2026).
lebih lanjut, Budi juga mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. KPK meyakini Nusron memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan tersebut.
KPK pun meyakini Nusron punya cukup waktu untuk mengatur jadwal, sehingga bisa memenuhi panggilan tim penyidik. “Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” kata Budi.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Budi belum merinci hari pelaksanaannya. “Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” pungkas Budi.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum di setiap persoalan pertanahan, terkhusus terhadap praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar dalam keterangannya.
Menyikapi ketidakhadiran Nusron, juga mendapat sorotan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurutnya, politikus tersebut tidak bisa mengatur waktu. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo.
Setyo lebih lanjut minta Nusron kooperatif pada jadwal pemanggilan selanjutnya. “Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan membantu proes yang ada,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” sambung dia.
Untuk itu, kata dia, pengusutan keterlibatan pejabat atau aparatur dari dalam institusi pertanahan harus menjadi faktor utama saat ini. Lalu, bila terbukti terlibat maka penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas.
“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” katanya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar, termasuk rupiah dan sejumlah valuta asing.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir lahan dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. (fex/*)












