Bogor, Pelita Baru
Langkah Kapolda Metro Jaya (PMJ), Komjen Pol. Dadang Hartanto yang membuka nomor WhatsApp pribadinya kepada masyarakat menuai banyak apresiasi dari sejumlah kalangan. Kebijakan ini dinilai bukan saja menjadi salah satu upaya progresif jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tapi juga menjadi implementasi tema yang diusung Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto yang mengusung tema, “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Melalui saluran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi, keluhan, kritik, maupun saran yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian. Bagi masyarakat, akses langsung semacam ini dapat menjadi sarana menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pimpinan,” kata Ketua ABRI Law Firm, Adv. H. Nur Kholis dalam keterangan resminya diterima redaksi, Senin (12/10/2026).
Menurut Nur Kholis, keterbukaan pimpinan kepolisian dalam menerima aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, responsif, dan akuntabel.
Karena itu, secara khusus, Nur Kholis juga memuji langkah Dadang sebagai figur yang menekankan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kebijakan, melainkan melalui konsistensi tindakan, kepastian prosedur, dan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Namun begitu, Nur Kholis tetap menggarisbawahi, efektivitas keterbukaan ini tidak cukup diukur dari tersedianya saluran, tapi juga diperlukan mekanisme penerimaan, verifikasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan pimpinan kepolisian dalam menerima kritik, pengaduan, dan masukan masyarakat merupakan langkah yang sangat positif. Masyarakat membutuhkan ruang komunikasi yang mudah diakses. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang menentukan pelayanan public secara professional dengan setiap laporan diverifikasi, diteruskan kepada pihak berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Terlepas dari itu, ABRI Law Firm, kata Nur Kholis, memandang partisipasi masyarakat sebagai unsur penting dalam perbaikan pelayanan publik. Saluran pengaduan yang terbuka perlu didukung tata kelola yang jelas, termasuk perlindungan informasi pelapor, verifikasi laporan, penanganan berdasarkan kewenangan, serta evaluasi tindak lanjut.
Masyarakat, kata Nur Kholis, juga perlu memahami bahwa saluran langsung ini tidak menggantikan prosedur pelaporan resmi. Untuk perkara yang memerlukan penanganan formal, masyarakat tetap dianjurkan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami, langkah positif ini tidak berhenti pada kemudahan menghubungi pimpinan, tetapi benar-benar diikuti tindak lanjut yang terukur dan bertanggung jawab. Kritik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, sedangkan setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum,” imbuhnya.
“Pada akhirnya, keberhasilan suatu kebijakan pelayanan publik bukan semata-mata diukur dari tersedianya akses komunikasi, melainkan dari kualitas respons, kejelasan mekanisme penanganan, dan hasil tindak lanjut yang dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.
“ABRI LAW FIRM berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mendorong pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandas Nur Kholis.
Diketahui, Kapolda PMJ, Komjen Pol. Dadang Hartanto secara resmi membuka membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp. Warga dapat menyampaikan laporan, kritik, dan masukan terkait pelayanan kepolisian melalui nomor 0811-8129-494.
Dadang mengatakan, berbagai aduan dan evaluasi dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Ini sangat berharga buat saya. Dan ini akan saya pikirkan dan tindak lanjuti,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Pembukaan saluran pengaduan tersebut disampaikan Dadang saat bersilaturahmi dengan insan pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya menerima aspirasi dan kritik sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepolisian.
Selain melalui nomor WhatsApp tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui pengawasan internal kepolisian dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dadang menyebut, ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian untuk dibenahi di Polda Metro Jaya. Aspek tersebut meliputi kinerja personel, sistem kerja, hingga manajemen pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, masukan dari warga diperlukan agar pelayanan kepolisian lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, keterbukaan terhadap aspirasi menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya meningkatkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Dadang.
Dadang resmi menjabat Kapolda Metro Jaya setelah serah terima jabatan dari Komjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (9/10/2026). Dadang dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sebelumnya, Dadang menjabat Kapolda Maluku, sedangkan Asep mendapat penugasan baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Penunjukkan Dadang sebagai Kapolda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. (don/*)












