RUU Perampasan Aset Jangan Hanya ‘Kejar Tayang’

oleh
Azmi Syahputra
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu isu krusial yang kini tengah dibahas DPR. Regulasi ini menjadi sorotan mengingat adanya tenggat waktu yang diminta masyarakat untuk segera disahkan.

banner 336x280

Meski begitu, sejumlah kalangan pun menyampaikan masukan agar regulasi ini mampu menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Mereka berharap, aturan yang menurut rencana akan disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang ini, tak hanya sekeda ‘Kejar Tayang’.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra misalnya. Ia mengatakan lingkup tindak pidana ekonomi yang diatur RUU ini harus diperluas.

Sebab tindak pidana bermotif ekonomi ini berkembang sehingga tidak cukup hanya mengatur jenis kejahatan tertentu yang bisa disasar mekanisme perampasan aset.

“Cara pandang jangan sempit, terlebih jika hanya bertumpu pada daftar jenis kejahatan tertentu. Penting mempertimbangkan perkembangan dan karakter modus kejahatan seiring kemajuan dan perkembangan teknologi,” kata Azmi dikutip dari hukumonline.com, Senin (12/10/2026).

Aparat penegak hukum perlu mencermati karakter ekonomis perbuatan, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dan hubungan tindak pidana dengan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, digunakan, dipindahkan, disamarkan, atau diinvestasikan. Praktiknya, kejahatan bermotif ekonomi dapat melibatkan jaringan yang terorganisasi, termasuk melibatkan pengusaha.

Tujuan kejahatan bermotif ekonomi yakni mendapat keuntungan finansial sebagai bagian dari kejahatan kerah putih dimana aspek mobilitas tinggi tidak hanya pada satu wilayah saja tapi dapat menerobos melampaui batas negara. Selanjutnya, kejahatan ini merusak stabilitas ekonomi, dan memicu berbagai tindakan kriminal. Serta keterkaitannya dengan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, digunakan, disamarkan, dipindahkan, atau diinvestasikan dari hasil kejahatan.

Azmi yakin kejahatan ekonomi berkembang lebih cepat ketimbang daftar jenis kejahatan yang ditulis dalam RUU. RUU Perampasan Aset perlu dirancang sebagai instrumen untuk memutus hubungan antara tindak pidana dan kekayaan yang menopang keberlanjutan kejahatan. Judi online (judol) contoh konkret pendekatan perampasan aset harus memperhatikan karakter ekonomi suatu tindak pidana.

Mengutip data PPATK, Azmi mencatat perputaran dana judol semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Data tersebut memperlihatkan besarnya skala pergerakan dana yang perlu ditangani, meskipun angka perputaran dana tidak dapat serta-merta disamakan dengan keuntungan bersih pelaku ataupun kerugian ekonomi nasional.

Tindak pidana judol membentuk ekosistem ekonomi ilegal yang melibatkan operator, agen, bandar, rekening penampung, penyedia sarana pembayaran, identitas palsu, nominee, hingga pemilik manfaat. Dana hasil kejahatan dapat dialihkan melalui berbagai rekening, dipecah menjadi transaksi kecil, atau dikonversi menjadi aset lain. Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku di permukaan tanpa menelusuri jaringan pengendali dan asetnya, kekuatan ekonomi yang menopang kejahatan akan tetap bertahan.

Azmi mengingatkan Pasal 426 dan Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bentuk-bentuk tindak pidana perjudian. Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasukkan perjudian sebagai salah satu tindak pidana asal. Landasan yuridis tersebut menunjukkan hasil perjudian dikenal dalam rezim hukum pidana dan pencucian uang.

Desain RUU Perampasan Aset perlu konsisten dalam mengatur mekanisme penelusuran dan pemulihan aset yang mempunyai hubungan hukum dengan perjudian. Judol tidak harus disamakan dengan korupsi, narkotika, atau terorisme. Tapi, karakter ekonomi dan potensi kekayaan ilegal yang dihasilkannya tidak boleh diabaikan dalam merancang kebijakan pemulihan aset.

Sedikitnya ada dua strategi yang bisa digunakan untuk menyikat judol. Pertama, memasukkan perjudian dan judol secara eksplisit dalam lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Kedua, merumuskan kriteria umum yang terukur untuk mencakup tindak pidana lain yang menghasilkan aset, dengan tetap memberikan batasan berdasarkan karakter tindak pidana, ancaman pidana, keterkaitan aset, dan jaminan prosedural. Menurut Azmi strategi kedua dapat memberikan fleksibilitas menghadapi kejahatan baru.

“Tapi, kriterianya harus jelas, tidak boleh diserahkan pada penafsiran tanpa batas oleh aparat penegak hukum, dan harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum Arief Sulistyanto mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut juga harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menjelaskan, perampasan aset memiliki tujuan utama memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sebab, sistem pemidanaan berupa penjara selama ini kerap belum mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” ungkap Arief.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen perampasan aset dalam regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika.

Karena itu, urgensi pembentukan undang-undang baru perlu dikaji dengan melihat kelemahan sistem hukum yang sudah berjalan. Arief menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Dia menilai, penambahan instrumen hukum tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya justru terletak pada lemahnya koordinasi antarlembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan.

Arief juga menekankan pentingnya integrasi proses pemulihan aset atau asset recovery. Proses tersebut mencakup pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Dia menjelaskan, penyitaan dan perampasan merupakan dua tindakan berbeda. Penyitaan bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian, sedangkan perampasan mengakibatkan pencabutan hak kepemilikan atas aset berdasarkan putusan hukum yang berlaku.

Integrasi proses pemulihan aset, lanjut Arief, tidak harus dilakukan melalui pemusatan kewenangan pada satu institusi. Yang dibutuhkan ialah hubungan yang jelas antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban sejak penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” paparnya.

Namun, Arief mengingatkan agar mekanisme NCBAF tidak dijadikan jalan pintas oleh penegak hukum untuk menghindari proses pembuktian pidana.

Menurut dia, mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Sementara NCBAF perlu dibatasi secara ketat hanya untuk kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Arief merumuskan enam prinsip perlindungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, kepastian dasar hukum. Kewenangan perampasan harus diatur secara tegas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, dan prosedur pelaksanaannya.

Kedua, beban pembuktian. Negara harus membuktikan dasar awal bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana. Kepemilikan harta yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis menjadi alasan untuk menetapkannya sebagai hasil kejahatan.

Ketiga, proporsionalitas perampasan. Penegak hukum wajib menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana secara proporsional. Prinsip ini penting untuk mencegah kekayaan yang diperoleh secara sah ikut dirampas hanya karena tercampur dengan hasil kejahatan.

Persoalan tersebut dapat menjadi rumit ketika hasil tindak pidana disamarkan melalui transaksi bisnis legal. Karena itu, peran lembaga intelijen keuangan dalam menelusuri transaksi mencurigakan menjadi penting untuk mendukung proses penyidikan.

Keempat, kontrol pengadilan yang independen. Keputusan akhir perampasan harus berada dalam pengawasan pengadilan. Pemilik aset juga perlu memperoleh pemberitahuan, kesempatan membela diri, dan hak mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

Kelima, perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Regulasi harus membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang dimiliki pihak ketiga melalui transaksi yang sah. Pihak ketiga harus memiliki kesempatan untuk mengikuti proses hukum dan mempertahankan hak kepemilikannya.

Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Negara harus memastikan aset yang dikuasai selama proses hukum dikelola secara bertanggung jawab, mulai dari pencatatan, pemeliharaan nilai, hingga penyediaan akses audit.

Arief menilai, keenam prinsip tersebut penting agar upaya pemulihan aset tidak hanya efektif mengembalikan kerugian negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara

Sedangkan, Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelaku.

Melalui pendekatan in rem, proses hukum berfokus pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme ini memungkinkan proses perampasan tetap berjalan dalam kondisi tertentu ketika pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Bintang memaparkan tujuh kondisi yang dinilai membuat mekanisme tersebut relevan. Kondisi itu meliputi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum mencukupi, serta aset dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” ujar Bintang, mengutip ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam mekanisme yang dijelaskan Bintang, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima.

Pembuktian juga dibagi berdasarkan peran masing-masing pihak. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan bahwa aset berkaitan dengan hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang menentang permohonan perampasan harus membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan aset yang sah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan masa persidangan ini DPR telah melakukan evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) dengan mengacu pada kebutuhan hukum nasional. Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026 sebanyak 73 RUU. DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 20 RUU dan menyetujui 7 RUU menjadi usul inisiatif DPR.

“Beberapa UU yang telah disahkan diantaranya adalah UU Pengaturan Reforma Agraria, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Satu Data Indonesia,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Dasco menyebut pada masa sidang berikutnya, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 13 Rancangan Undang Undang yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Tercatat RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana masuk sebagai salah satu dari 7 RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *