Jakarta, Pelita Baru
Penerapan KUHAP baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak kembali menghadapi persoalan bolak-balik berkas. Persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama agar persoalan hukum dapat diselesaikan sejak awal.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam keterangannya dilansir Minggu (27/9/2026).
Suding menjelaskan, pengaturan tersebut telah menjadi perhatian sejak pembahasan KUHAP. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diarahkan agar kedua pihak bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam penanganan perkara.
“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan BNN Provinsi Bali itu.
Sebelumnya, dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan terdapat persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Kajati Bali, belum adanya peraturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia meminta dukungan Komisi III agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.
Menanggapi hal tersebut, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 63 tidak semestinya dipandang sebagai hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sementara koordinasi tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Suding.
Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui ketentuan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.
Dalam kesempatan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) perlu dilakukan secara selektif, sesuai karakteristik perkara dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNN Provinsi Banten, Adang menyebut terdapat perkara tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, keadilan restoratif pada prinsipnya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, khususnya perkara dengan tingkat kerugian atau dampak yang relatif terbatas dan memungkinkan adanya penyelesaian antara pihak yang terlibat.
Ia mencontohkan perkara pencurian dengan nilai kerugian tertentu sebagai jenis kasus yang dapat menjadi ruang penerapan pendekatan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Restorative justice itu lebih kepada beberapa kasus kecil yang memang, misalnya kemarin terjadi terakhir, pencurian kayu, pencurian ayam dan sebagainya yang bersifat dapat diselesaikan di antara korban dengan pelaku,” jelas Mantan Wakapolri itu.
Adang menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan keadilan restoratif menurut Adang, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan proses penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi persyaratan. (din/*)












