Jakarta, Pelita Baru
Pemerintahan yang sehat justru membutuhkan ruang bagi perdebatan berbasis data. Pemerintah tidak harus selalu menerima seluruh rekomendasi pakar, demikian pula pakar tidak harus selalu sepakat dengan pemerintah.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kritikan sejumlah pakar yang sempat menuai sorotan beberapa waktu ke belakang.
“Presiden berhak mengkritisi pendapat siapa pun, termasuk para pakar, apabila ada pandangan yang menurut pemerintah tidak sesuai dengan data, kondisi lapangan, atau kepentingan nasional. Mengkritik sebuah pendapat tidak sama dengan tidak menghormati orang yang menyampaikan pendapat,” kata Iwan kepada awak media di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Iwan, perbedaan pandangan antara Presiden dengan sebagian kalangan pakar merupakan hal yang wajar dalam proses pengambilan kebijakan negara. Kritik Presiden terhadap suatu pendapat atau analisis tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap anti-pakar.
Karena itu, Iwan menilai pernyataan Presiden Prabowo yang membantah tidak menghormati para pakar perlu dilihat secara utuh dan proporsional. Menurutnya lagi, pernyataan Presiden justru harus dibaca dalam konteks pentingnya pemerintah mengambil keputusan berdasarkan kombinasi antara data, kajian, pengalaman lapangan, serta pertimbangan strategis.
“Pakar memberikan perspektif dan rekomendasi, tetapi keputusan politik dan pemerintahan tetap berada di tangan Presiden. Pakar bukan pengambil keputusan, tetapi masukan pakar tetap penting sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Iwan juga mengingatkan agar pernyataan pejabat publik tidak dipotong-potong sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari maksud sebenarnya.
“Jangan sampai kritik terhadap satu pandangan pakar kemudian digeneralisasi menjadi Presiden tidak menghormati pakar. Itu dua hal yang berbeda. Perbedaan pendapat jangan dipelintir menjadi konflik antara Presiden dengan dunia akademik atau kalangan profesional,” tegasnya.
Iwan menambahkan, di era pemerintahan Prabowo, hubungan antara pemerintah, akademisi, peneliti, profesional dan kelompok masyarakat sipil perlu dibangun dalam pola komunikasi yang lebih terbuka.
Presiden membutuhkan pakar, dan pakar juga membutuhkan pemerintah sebagai institusi yang menerjemahkan gagasan menjadi kebijakan. Jadi jangan dibenturkan. Kritik pemerintah terhadap pendapat pakar adalah bagian dari demokrasi, sementara kritik pakar terhadap pemerintah juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances publik,” jelas Iwan.
Ia berharap polemik mengenai pernyataan Presiden tidak berhenti pada perdebatan soal apakah Presiden menghormati atau tidak menghormati pakar, tetapi diarahkan pada substansi persoalan dan kualitas kebijakan.
“Jangan sibuk memperdebatkan siapa yang tersinggung. Yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan pemerintah benar, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Di situlah seharusnya perdebatan publik ditempatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, analis komunikasi sekaligus alumnus doktoral IPB University, Teguh Hidayatul Rachmad, menyoroti etika komunikasi di balik pernyataan Presiden Prabowo terkait kritik terhadap para pakar.
Menurut Teguh, seorang presiden tetap memiliki ruang untuk mengkritik pandangan atau pendapat pakar. Namun, kritik tersebut perlu disampaikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika komunikasi.
“Etika komunikasi bukan berarti seorang Presiden tidak boleh mengkritik pakar. Sebaliknya, kritik terhadap pakar adalah bagian normal dari demokrasi,” kata Teguh dikutip dari kedaipena.com.
Ia menekankan, hal yang perlu diperhatikan adalah cara kritik tersebut disampaikan. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara mengkritik gagasan dengan merendahkan orang yang menyampaikan gagasan.
Teguh kemudian membagi kritik ke dalam beberapa kategori, mulai dari kritik argumentatif, metodologis, hingga personal. “Misalnya kritik argumentatif: data yang digunakan pakar tersebut tidak sesuai dengan data pemerintah. Lalu kritik metodologis: metodologi penelitian tersebut memiliki kelemahan karena sampelnya tidak representatif. Dan terakhir kritik personal: ‘Saking pintarnya jadi goblok’,” jelasnya.
Menurut Teguh, ketiga bentuk kritik tersebut memiliki karakter komunikasi yang berbeda. Kritik argumentatif dan metodologis berfokus pada substansi, data, serta metode yang digunakan. Sementara kritik personal berpotensi menggeser perhatian dari substansi persoalan kepada identitas atau kapasitas orang yang menyampaikan pendapat.
“Dan di sinilah prinsip penting dalam etika komunikasi muncul. Serang argumennya, bukan martabat orangnya,” tegas Teguh.
Teguh menilai pemerintah sebenarnya memiliki posisi yang kuat ketika menghadapi kritik dari para pakar, terutama apabila kritik tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta atau data yang dimiliki pemerintah.
Menurutnya, pemerintah cukup menunjukkan data, sumber, metodologi, dan bukti yang dapat digunakan untuk menguji atau membantah sebuah kritik. “Pemerintah sebenarnya mempunyai posisi yang sangat kuat untuk membantah: ‘Ini datanya’, ‘Ini sumbernya’, ‘Ini metodologinya’, ‘Ini bukti bahwa kesimpulan tersebut keliru’,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, kata Teguh, pemerintah tidak perlu menggunakan ungkapan yang bersifat merendahkan untuk memenangkan sebuah argumentasi.
Ia juga mendorong agar komunikasi pemerintah dalam merespons kritik publik dilakukan secara lebih terukur. Hal tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kegaduhan akademis yang dapat muncul di tengah masyarakat.
“Penyampaian komunikasi akan menciptakan polisemi. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan akademis di masyarakat,” pungkasnya. (fuz/*)












