Pemkot Jakarta Barat Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Nota Kesepahaman KKMP dan BPJS Ketenagakerjaan

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – Pemerintah Kota Pemkot) Jakarta Barat menjadi fasilitator penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) terkait implementasi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat Nomor 7 Tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola, Kantor Pemkot Jakarta Barat, Jum’at (26/12/2025).

Hadir sejumlah pejabat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat Imron Syahrin, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, Kepala Bagian Perekonomian, Febriandri Suharto. Hadir pula Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng Arwan.

banner 336x280

Sementara seluruh ruangan dipenuhi oleh kehadiran camat, lurah, serta ketua KKMP se-Jakarta Barat. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Syahrin, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menekankan percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi lembaga kemasyarakatan mitra pemerintah.

Menurutnya, pengurus RT, RW, LMK, kader dasawisma, kader posyandu, hingga PKK harus terlindungi jaminan sosial, termasuk mendorong pekerja informal di lingkungannya untuk ikut serta. “Iurannya hanya Rp16.800 per bulan. Lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi manfaatnya bisa melindungi pekerja selama sebulan penuh,” ujar Imron.

Imron juga mengingatkan pentingnya perlindungan ini dengan mencontohkan kasus pada 2018 ketika seorang pekerja PJLP yang dipimpinnya mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Royal Taruma.

“Untungnya saat itu pekerja tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua biaya rumah sakit ditanggung penuh. Bayangkan bila tidak terlindungi, tentu berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ucapnya.

Imron menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata negara hadir untuk menjamin warganya. Untuk itulah para camat dan lurah harus memastikan masyarakat pekerja di wilayahnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menjelaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat No. 7/2025 menekankan tiga hal utama: perlindungan bagi lembaga kemasyarakatan mitra Pemda, perlindungan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), serta optimalisasi peran penggerak jaminan sosial di tingkat kelurahan.

Menurut Multanti, pihaknya menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai mitra Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Melalui mekanisme ini, koperasi dapat membantu mendaftarkan pekerja informal ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau Rp36.800 bila ditambah Jaminan Hari Tua (JHT).

“Manfaatnya sangat besar. Mulai dari biaya pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas, santunan 48 kali upah jika meninggal karena kecelakaan kerja, santunan Rp42 juta untuk kematian bukan kecelakaan, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta,” jelas Multanti.

Ia menambahkan, dengan potensi koperasi yang terus menambah anggota, KKMP di 56 kelurahan Jakarta Barat diharapkan dapat aktif menjadi mitra Agen Perisai.

“Kami siap hadir di koperasi-koperasi Merah Putih untuk melakukan sosialisasi. Dengan sinergi ini, semakin banyak pekerja informal bisa terlindungi, sementara koperasi juga semakin berdaya sebagai penggerak jaminan sosial,” pungkas Multanti. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *