DPR Kaji Judol Masuk Sasaran Perampasan Aset

oleh
Abdullah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi III DPR RI telah resmi mengumumkan 13 (tiga belas) kriteria tindak pidana yang dapat jadi sasaran perampasan aset. Menariknya, jumlah itu diyakini masih bisa bertambah seiring dengan banyaknya usulan masyarakat.

banner 336x280

Salah satunya adalah tindak pidana judi online (judol). Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan isu tersebut masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan.

Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu memastikan Komisi III akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait, termasuk melihat urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Abduh, keputusan mengenai substansi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Apabila dari proses tersebut ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai sasaran, maka hal itu dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” pungkas politisi dari fraksi PKB itu.

Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Gus Abduh juga menegaskan agar penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana lain, terutama judi online. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Ia menilai RUU Perampasan Aset memang sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas sehingga juga efektif diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh.

Menurut Abduh, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.

Ia menjelaskan, penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Lebih lanjut, Abduh menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya.

Selain itu, dalam kesempatan in, Abduh juga menegaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, RUU tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga penyusunannya membutuhkan kajian yang cermat dan tidak tergesa-gesa.

Abdullah mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih berada pada tahap mendalami berbagai persoalan dan masukan dari para pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU yang nantinya disusun mampu menjawab berbagai persoalan secara komprehensif.

“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” katanya.

Menurut politisi Fraksi PKB itu, proses pembahasan yang tengah dilakukan Komisi III merupakan tahapan untuk memetakan dan mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan perampasan aset. Karena itu, ia menilai publik perlu memahami bahwa substansi RUU masih terus dikaji bersama berbagai pihak.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, proses tersebut diperlukan agar Komisi III dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun norma hukum justru diperlukan agar RUU tidak menimbulkan persoalan baru ketika nantinya diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI.Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.

“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.

Kemudian, ujar Wana, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB), serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas.

Disisi lain, anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan RUU tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal itu sejalan dengan posisi RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Proses tersebut juga telah dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi DPR RI sebagai bagian dari rekam proses pembentukan undang-undang.

“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Ia menyampaikan, DPR telah mendengarkan pandangan puluhan tokoh dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurut Falah, keterlibatan publik dan publikasi proses pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan secara transparan dan dapat diketahui masyarakat.

“Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen,” katanya.

Legislator dati Fraksi PDI Perjuangan ini turut menjelaskan, setelah penyusunan draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah melalui kementerian terkait dan Komisi III DPR RI.

Karena itu, Gus Falah menekankan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai rumusan final. Substansi draf masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan penambahan maupun pengurangan pasal serta perubahan substansi.

“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan tetap membuka ruang penyempurnaan terhadap substansi yang ada. Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *