Pemkab Bogor Buka Promosi Gratis Bagi Pelaku UMKM

oleh
Mely Kamelia
banner 468x60

Kab Bogor, Pelita Baru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) membuka akses promosi gratis bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui program “Kamis Promosi Produk Lokal.”

banner 336x280

Program tersebut menjadi upaya Pemkab Bogor untuk membantu pelaku usaha daerah memperluas jangkauan pemasaran sekaligus memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat melalui media sosial resmi Disdagin Kabupaten Bogor.

Melalui program ini, Disdagin akan memilih 3 hingga 5 produk terbaik setiap pekan untuk dipromosikan secara gratis melalui media sosial resmi dinas pada setiap Kamis.

Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Mely Kamelia mengatakan, program tersebut diharapkan dapat menjadi ruang promosi tambahan bagi pelaku usaha, khususnya yang masih menghadapi keterbatasan dalam pemasaran digital.

“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha lokal. Harapannya, produk-produk unggulan Kabupaten Bogor semakin dikenal, memiliki pasar yang lebih luas, dan berdampak pada peningkatan penjualan,” ujarnya dilansir Rabu (2/9/2026).

Selain promosi tanpa biaya, program ini juga memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau audiens yang lebih luas, membangun interaksi langsung dengan calon konsumen, serta memperkuat ekosistem IKM, UMKM dan PKL secara berkelanjutan.

Pelaku usaha yang ingin mengikuti program “Kamis Promosi Produk Lokal” dapat mengirimkan materi promosi melalui dua pilihan.

Pertama, melalui email ke alamat bogorkab.disperdagin@gmail.com. Materi paling lambat dikirim setiap Selasa. Ukuran file yang dikirim maksimal 80 MB. Kedua, melalui fitur Collab Instagram (Collaboration Post) yang dilaksanakan setiap Kamis. Pelaku usaha wajib mengikuti akun Instagram @disperdagin.bogorkab.

Dalam materi promosi, pelaku usaha juga wajib menandai akun @kabupaten.bogor, @kutaudayawangsa, dan @diskominfokabbogor.

Untuk menjaga kualitas publikasi, materi yang dikirim dapat berupa foto maupun video. Khusus video, resolusi minimal 720p dengan durasi 45–75 detik.

Adapun ukuran yang direkomendasikan untuk Instagram Feed yakni format portrait 1080 × 1350 piksel (4:5) atau landscape 1080 × 608 piksel (16:9).

Setiap materi promosi juga wajib dilengkapi informasi yang memudahkan masyarakat mengakses produk, meliputi alamat lengkap lokasi usaha, nomor telepon/WhatsApp aktif, serta akun media sosial resmi usaha.

Disdagin memastikan materi dan produk yang diajukan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Produk yang mengandung atau berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, produk tembakau dan nikotin, serta produk ilegal atau barang palsu/imitasi tidak diperbolehkan mengikuti program.

Pihaknya juga mengajak seluruh pelaku IKM, UMKM dan PKL untuk memanfaatkan program tersebut sebagai salah satu sarana memperkenalkan produk kepada masyarakat sekaligus memperluas pasar melalui kanal digital.

“Siapkan konten promosi terbaik dan manfaatkan kesempatan ini untuk mengenalkan produk usaha kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan pasar yang lebih luas,” tukasnya. (cky/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *