Bupati dan Wabup Punya Hak Dapat Upah Pungut

oleh
banner 468x60

Bogor, Pelita Baru

Isu soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor pada pekan lalu, memunculkan gonjang-ganjing dipublik. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi yang menguap menyasar pada dugaan upah pungut kepala daerah.

banner 336x280

Hal ini tentunya menuai polemik, sebab, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, upah pungut merupakan hak kepala daerah. Bahkan, belakangan, baik pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI tengah merumuskan reformulasi baru kenaikan upah pungut untuk kepala daerah.

“Secara ketentuan undang-udang berhak untuk diberikan kepada kepala daerah, intensif itu berhak kepala daerah,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan via rekaman audio yang diterima Pelita Baru, Minggu (23/8/2026).

Senada dengan Sugeng, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika juga membenarkan jika pemberian upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah memiliki dasar aturan yang jelas. “Upah pungut itu kan sudah diatur oleh Perbup, aturan sendiri sebenarnya,” ujarnya.

Dalam aturan itu, kata Ajat, juga disebutkan pihak-pihak yang berhak memperoleh pembagian insentif pemungutan pajak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kan di dalam pembagian insentif kan ada pembagian beberapa, selain staf dan juga pejabat Bappenda ya, ada juga Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengawas,” jelasnya.

Terpisah, Komisi II DPR mengusulkan perubahan sistem remunerasi kepala daerah dengan mengedepankan kinerja serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Skema ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Terlebih, dia mengatakan saat ini banyak kepala daerah terjaring OTT KPK.

“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” jelas Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya dikutip Minggu (23/8/2026).

Menurut Rifqy, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, aturan tersebut sudah berusia 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas kepala daerah.

“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqi.

Dia juga berharap skema baru itu bisa memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, menurut dia, kepala daerah yang dinilai belum memenuhi target juga harus mendapat evaluasi.

“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” ujar dia.

Politikus Nasdem ini mengatakan formulasi perubahan remunerasi itu selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan hak keuangan yang lebih adil dan proporsional.

“Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Rifqi.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah bakal segera merevisi PP 69/2010 mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan revisi akan terfokus pada tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bakal mengedepankan pemberian insentif berbasis kinerja pemda.

Tito mengatakan insentif diperlukan untuk memotivasi pemda meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemberiannya perlu didasarkan pada penilaian kinerja sehingga hanya daerah yang memenuhi indikator tertentu yang berhak memperoleh insentif.

“Kalau yang berkaitan dengan PAD, saran kami ini juga diperhitungkan atau dipertimbangkan kinerjanya,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Tito menilai kinerja pemda dapat diukur menggunakan sejumlah indikator, baik yang disusun Kemendagri maupun instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemda yang memenuhi indikator tersebut dapat memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan.

Dia menjelaskan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diberikan untuk meningkatkan PAD sehingga pemda memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pelayanan publik. “Begitu PAD naik, otomatis APBD naik untuk kepentingan masyarakat. Ini win-win [solution],” ujarnya.

Sebagai informasi, PP 69/2010 mengatur pemerintah kabupaten/kota bisa mencairkan insentif sebesar maksimal 5% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sementara untuk pemerintah provinsi, besarnya insentif ditetapkan paling tinggi 3% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut secara proporsional dibayarkan kepada 5 pihak.

Pertama, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Kedua, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Ketiga, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.

Kelima, pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah. (don)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *