Jakarta, Pelita Baru
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, berjalan transparan dan menjunjung asas kesetaraan. DPR juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurutnya, proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Puan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Ia juga mengingatkan agar penanganan satu perkara tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Namun, yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang,” ujarnya.
“Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya,” pungkas Puan.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus hukum. Saan mengatakan, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung.
Meski demikian, Ia meminta proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang ditangani. “Ya, yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum, ya, kita tentu proses penyidikan, pemeriksaan masih terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu, menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan.
Namun, Saan menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membedakan satu pihak dengan pihak lainnya.
“Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas, ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.
Terpisah, Guru Besar Hukum HAM dan Kesejahteraan Sosial FH UI, Heru Susetyo mendorong, aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ancaman pemberatan pidana dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie.
Ia menilai, penerapan pasal berlapis penting jika seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum. Menurut Heru, penanganan perkara dapat menggunakan kombinasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU jika ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
“KUHP Nasional (UU 1/2023) juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya,” kata Heru.
Dalam diskusi yang sama, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam menegaskan penanganan kasus Febrie menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen penegakan hukum di tanah air.
“Ini ujian bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara. Apakah kita berani mengambil langkah tegas yang memberikan harapan publik, atau membiarkan kasus besar ini meredup tanpa penyelesaian berkeadilan?” tegas Firdaus. (fex)












