Polri Bongkar Judol Jaringan Internasional, Nurul Arifin: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus

oleh
Nurul Arifin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti maraknya aktivitas judi online di Indonesia yang dinilai telah berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Ia mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah penindakan yang lebih serius, dikarenakan kejahatan digital tersebut terbukti merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat secara masif.

banner 336x280

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengapresiasi upaya pemblokiran situs serta penelusuran aliran dana yang telah dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PPATK dan OJK. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah pemblokiran tersebut belum mampu mengimbangi kecepatan reproduksi situs-situs baru di ruang digital.

“Kita apresiasi langkah tersebut, namun kenyataannya ketika dihilangkan sepuluh justru tumbuh seratus akun judi online baru yang sangat luar biasa,” ucapnya dikutip dari Parlementaria, Minggu (28/06/2026).

Tak hanya itu, Nurul membeberkan beberapa dampak destruktif yang lahir dari lingkaran setan perjudian daring tersebut. Aktivitas judi online memiliki sifat sangat adiktif sehingga memicu ketergantungan psikologis yang fatal bagi para pelakunya. Daya rusaknya menciptakan efek domino karena ikut menyeret kehormatan keluarga besar yang harus menanggung malu akibat perbuatan satu orang.

Terkait hal itu, ia menilai penanganan kasus judi online tidak boleh lagi sebatas menyasar para pemain di tingkat bawah. Ia memandang perlunya pemutusan ekosistem kejahatan siber secara menyeluruh agar kerugian sosial di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

“Banyak korban bermunculan, bukan cuma pelakunya sendiri, tapi juga mempermalukan keluarga besar, bahkan orang-orang di sekitarnya harus ikut bertanggung jawab atas kelakuan satu orang,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pemberantasan harus disertai dengan tindakan hukum yang jauh lebih keras dan langsung mengarah kepada para pemilik platform digital judi online. Selain penegakan hukum di sisi hulu, penguatan edukasi publik secara masif di tingkat hilir juga dinilai menjadi kunci utama yang tidak boleh dikesampingkan.

Ia memastikan akan terus konsisten memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian ilegal tersebut. Atas dasar situasi darurat tersebut, ia mengaku heran dengan kebalnya eksistensi jaringan judi online di Tanah Air yang seolah tidak pernah habis diberantas.

Ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan tidak mengendurkan pengawasan hingga ekosistem perjudian daring tersebut benar-benar lumpuh total.

“Harusnya memang ada tindak tegas buat para pemilik platform judi online ini, saya bingung juga kenapa barang ini tidak ada habis-habisnya dan tidak ada mati-matinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.

Penyidik juga menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar dia.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas dia.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.

Selain itu, empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Hasil analisis digital forensik juga menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *