Jakarta, Pelita Baru
Pemilihan Hakim Agung saat ini berada di bawah sorotan tajam publik di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Proses seleksi oleh Komisi Yudisial kerap dikritik koalisi masyarakat sipil karena dinilai kurang transparan, sehingga memicu desakan agar uji kelayakan di DPR dilakukan secara objektif demi memulihkan martabat Mahkamah Agung.
Karena itu, Komisi III DPR RI memastikan, proses seleksi terhadap 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) hasil seleksi Komisi Yudisial (KY) tak hanya berjalan kredibel dan transparan tapi juga memastikan sosok yang terpilih nanti, tidak hanya memiliki kemampuan profesional dan rekam jejak yang baik, tetapi juga mempunyai hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu pula, proses seleksi tahun ini dipastikan berbeda dibanding sebelumnya. Lebih selektif dan lebih cermat, termasuk memastikan tidak ada calon yang telah berulang kali mengikuti seleksi namun kembali diloloskan tanpa pertimbangan yang memadai.
Hal ini dinilai penting sebab, Hakim Agung merupakan bagian penting dalam sistem peradilan karena menjadi salah satu benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Tentu semua kita masyarakat Indonesia berharap bahwa ini Hakim Agung ini adalah benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan,” tegas Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Martin, keberadaan hati nurani penting agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia pun berharap proses seleksi dan pemilihan calon Hakim Agung tahun ini dapat berkontribusi terhadap perbaikan kualitas peradilan di Indonesia.
“Harapan kami tentu Hakim Agung yang terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan kembali lagi tentu kami berharap bahwa setiap perkara-perkara yang nanti ditangani betul-betul putusannya yang dihasilkan betul-betul mendapatkan keadilan di masyarakat,” imbuhnya.
Terkait hasil seleksi KY, Martin pun memberikan apresiasi. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung Tahun 2026 yang dilakukan KY dinilai semakin terbuka dan kredibel. Menurutnya, keterbukaan proses seleksi penting untuk memastikan calon yang diajukan benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.
“Kita mengapresiasi tentunya terobosan-terobosan yang dilakukan oleh KY dalam penyeleksian calon Hakim Agung, di mana ada beberapa langkah yang mereka buat sekarang dan tadi juga mereka membuka untuk bisa dilihat langsung oleh masyarakat bahwa proses penyeleksian mereka terbuka,” ujar Martin.
Ia menilai, proses seleksi tahun ini menunjukkan adanya perbaikan. Martin menyebut nama-nama calon yang disampaikan kepada DPR merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dan diharapkan mampu menjalankan fungsi peradilan secara profesional.
“Sekarang tidak ada lagi yang terjadi seperti itu dan kami mengapresiasi dan kami melihat nama-nama yang muncul ini betul-betul nama-nama yang kredibel,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Hinca Panjaitan mengatakan proses fit and proper test berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Sebelum mengikuti tahapan tersebut, para calon hakim terlebih dahulu menjalani pengambilan nomor urut dan penulisan makalah sebagai bagian dari mekanisme seleksi di Komisi III.
“Hari ini Komisi III melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi pansel Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini sampai besok,” kata Hinca.
Ia menjelaskan, para calon hakim diwajibkan menyusun makalah sebelum mengikuti tahapan fit and proper test. Penyusunan makalah tersebut dilakukan pada Rabu siang, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Menurut Hinca, setiap calon hakim akan menjalani fit and proper test selama 60 menit. Seluruh rangkaian pengujian ditargetkan selesai pada Kamis malam, sehingga Komisi III dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap 14 calon tersebut.
“Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apapun hasilnya dari masing-masing fraksi,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, keputusan tersebut nantinya akan disampaikan oleh delapan fraksi di Komisi III sebelum dibawa ke rapat pleno untuk menetapkan hasil akhir. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi ada delapan fraksi nanti yang memberikan keputusannya lalu nanti diplenokan lalu kemudian diambil keputusannya,” papar Hinca.
Karena itu, Hinca mendorong adanya terobosan dalam proses seleksi calon hakim agung melalui mekanisme talent scouting. Menurutnya, proses pencarian calon hakim agung tidak semestinya hanya menunggu pendaftar, tetapi dapat dilakukan dengan membangun bank data kandidat berdasarkan rekam jejak dan kualitas mereka sejak jauh hari.
Hinca mengatakan, mekanisme talent scouting dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan ketersediaan kandidat berkualitas ketika kebutuhan hakim agung muncul. Menurutnya, data tersebut dapat dibangun dengan memantau rekam jejak para hakim, termasuk aspek integritas dan pengawasan etik.
“Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, (diubah) menjadi talent scouting, tim pemandu bakat. Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?” ujar Hinca.
Menurutnya, keberadaan bank data tersebut akan memudahkan proses seleksi karena kandidat potensial telah terpantau sejak awal. Rekam jejak yang baik maupun catatan terkait dugaan pelanggaran etik dan pengaduan juga dapat menjadi bagian dari pemantauan.
“Dengan begitu ada bank data, ada calon pemain, ada calon yang bagus, yang barangkali track record-nya juga terpantau sejak awal, dan itu nyambung dengan fungsi pengawasan KY selama dia menjadi hakim,” jelasnya.
Selain mendorong talent scouting, Hinca juga mempertanyakan kebutuhan 11 hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung. Menurutnya, kebutuhan hakim agung perlu dilihat secara utuh, termasuk berdasarkan distribusi kamar perkara yang membutuhkan tambahan hakim.
“Kalau Mahkamah Agung meminta 11, berarti yang ada 49. Dengan demikian, 11 itu adalah kebutuhan maksimal yang harus dipenuhi. Dengan gambaran seperti itu, apakah bisa menangani jumlah perkara yang sangat banyak masuk ke Mahkamah Agung?” tanyanya.
Hinca juga menyoroti kemungkinan adanya kandidat yang dinilai layak, tetapi belum masuk dalam kuota 11 hakim agung yang dibutuhkan. Ia mempertanyakan apakah para kandidat tersebut dapat tetap masuk dalam daftar cadangan atau layer berikutnya sehingga dapat diprioritaskan ketika terdapat kebutuhan hakim agung di kemudian hari.
“Kalau ini ada 11, ini the best of the best, pasti ada layer dua. Apakah Komisi Yudisial atau Pansel menetapkan juga mereka menjadi daftar susunan pemain, cadangan, yang akan datang menjadi punya prerogatif atau diutamakan untuk dipanggil?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hinca menilai mekanisme seleksi calon hakim agung perlu terus diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menemukan kandidat terbaik dengan rekam jejak yang telah teruji.
Ia menilai gagasan talent scouting dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membangun sistem seleksi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan stok calon hakim agung berkualitas tersedia ketika negara membutuhkan.
“Daftarnya itu cukup banyak, dan tidak apa-apa digadang-gadang. Istilahnya itu kalau ada daftar calon, naik sampai kemudian calon, dan kemudian selanjutnya. Poin saya adalah, bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang, supaya track record yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal, sekaligus mengawalnya,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair mengatakan, proses seleksi calon hakim agung dilakukan dengan mengedepankan prinsip public trust. Seluruh tahapan, kata dia, dirancang secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
“Pada prinsipnya proses seleksi yang kami lakukan itu dengan pendekatan public trust agar semua rangkaian proses seleksi hakim agung dari awal sampai akhir itu berdasarkan metode yang transparan, partisipatif objektif dan akuntabel,” kata Abdul Chair.
Proses seleksi diawali dengan tahapan administrasi, kemudian dilanjutkan seleksi kualitas. Proses seleksi ini tidak berdasarkan nilai matematis semata tetapi juga menyangkut kepribadian kemampuan serta juga ditambah dengan rekam jejak, dan berujung pada kompetensi kemampuan.
Berdasarkan hasil akhir seleksi, KY menetapkan 11 calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc HAM, dan satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk diserahkan kepada DPR. (fuz/*)












