Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden

oleh
Yusril Ihza Mahendra
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah selesai merumuskan hasil kerja.

banner 336x280

Namun, kata Yusril komisi tersebut masih menunggu waktu yang tepat untuk seluruh anggotanya bisa bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.”Setelah nanti diserahkan (ke Presiden), barulah akan kami umumkan kepada publik apa yang dirumuskan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri,” katanya dilansir dari VOI, Rabu (29/4/2026).

Dia pun belum bisa menjelaskan secara rinci rumusan hasil kerja komisi itu. Menurut dia, pihak yang lebih tepat untuk menyampaikan hasil itu adalah Jimly Asshiddiqie sebagai ketua atau Ahmad Dofiri sebagai wakil ketua.

“Kalau sekarang kami tidak bisa mengumumkan karena tentu kurang baik karena harus kami serahkan dulu kepada Presiden, baru kami umumkan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta fokus mengagendakan reformasi Polri. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana di kantor Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Imbauan Arif juga tak lepas dari rampungnya rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang kabarnya sudah melayangkan hasil-hasil kajiannya kepada kepala negara.

“Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.

“Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan,” ujar dia.

karena itu, Arif mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.

Diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi merampungkan draf rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/4/2026). Selanjutnya, tim menunggu konfirmasi jadwal pertemuan dengan kepala negara secara resmi guna menyerahkan hasil kajian penguatan institusi kepolisian tersebut.

“Tinggal nunggu kapan presiden menjadwalkan, karena beliau kita tahu sangat sibuk,” ucap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dilansir dari Kompas, Minggu (26/4/2026).

Terkait rincian poin-poin perbaikan yang diusulkan, pihak komisi memilih untuk tetap merahasiakan isinya dari publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan prosedur birokrasi agar Presiden menjadi pihak pertama yang menerima informasi tersebut secara utuh.

Namun begitu, Mahfud menjabarkan, delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam dokumen executive summary itu telah diringkas menjadi empat poin utama dalam bentuk pointers setebal sekitar tiga halaman. Selain itu, tim juga menyusun tujuh buku pendukung yang memuat berbagai bahan kajian.

Buku-buku tersebut tiga diantaranya berisi verbatim atau kutipan langsung pendapat masyarakat, analisis media, hingga pendapat yang muncul dalam berbagai sidang pembahasan.

“Pokoknya itu ada tujuh buku dengan tiga dokumen pengantar. Dokumen pengantar tadi ada executive summary, ada ikhtisar ringkasan yang cuma empat itu, lalu ada pengantarnya kepada Presiden,” ujar dia.

Mahfud juga menyebutkan, rekomendasi yang disusun mencakup berbagai aspek reformasi di tubuh Polri, mulai dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural. Namun, ia belum merinci isi rekomendasi tersebut karena tim baru akan menyampaikannya setelah laporan resmi diterima Presiden.

Menurut dia, selama proses penyusunan, komisi telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, podcast, serta kunjungan ke sejumlah pihak. Berbagai masukan itu kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi, mulai dari langkah perbaikan yang bisa segera dijalankan, kebutuhan aturan baru, hingga kemungkinan penyesuaian undang-undang. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *