Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi pun dipanggil secara marathon guna diminati keterangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan pengusutan kasus ini hingga tuntas. “Banyak yang sudah dilakukan pemanggilan. Mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa kemudian dipanggil lagi dan diperiksa kembali untuk memastikan dan menguatkan pembuktiannya untuk bisa dilakukan tindak lanjut dari pascapenetapan tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Setyo juga menjamin, para saksi yang dipanggil ini tentunya sudah diseuaikan dengan kebutuhan penyidik. Sehingga, wajar jika ada yang dimintai keterangan berkali-kali.
“Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan,” tegas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Terkait polemik alih status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Setyo mengaku belum menerima surat panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia masih menunggu tindak lanjut dari pelaporan yang sudah dilakukan sejumlah pihak.
“Ya, kalau dari pimpinan belum (ada panggilan untuk dimintai keterangan, red). Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas. Ya kita tunggu prosesnya saja,” kata Setyo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk terkait alih status tahanan Yaqut bakal ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur operasional baku (POB).
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” kata Gusrizal melalui keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Dewas KPK juga akan memantau pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pengawasan ini, kata Gusrizal, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Dewas menegaskan komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas akan memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.
KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Setelah berpolemik, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat angkat bicara soal polemik ini dan menyebut alih status tahanan Yaqut sebagai strategi penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ia bahkan menyebut ada kemajuan baru dalam kasus ini.
Tapi, polemik ini membuat sejumlah pihak melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang menyampaikan laporan adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin menduga lima pimpinan KPK membiarkan adanya intervensi pihak luar dan tidak melaporkannya kepada Dewas KPK. Selain itu, ia juga mempermasalahkan aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Adapun penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Sedangkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (din/*)












