Jakarta, Pelita Baru
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Penegasan itu muncul dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Penetapan ini diambil sembilan Hakim Konstitusi usai menggelar sidang permohohan perkara diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, dikutip Senin (5/4/2026).
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Pemohon meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. Dengan kata lain, pembuktian kerugian negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu saja.
Merespons hal tersebut, MK berpandangan bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khususnya Pasal 603 dan 604) bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan memiliki makna yang sama dengan frasa serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3).
MK memandang memang ada perdebatan atau potensi multitafsir terkait frasa “merugikan keuangan negara”. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut bukan wilayah konstitusionalitas norma, melainkan wilayah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.,” bunyi pertimbangan MK.
Dengan begitu, permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Sekedar diketahui, BPK RI adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
BPK memiliki tugas, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan BPK mencakup Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, serta Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BPK menurut UUD 1945 juga punya wewenang, diantaranya, menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Lalu, meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Selanjutnya, berwewenang melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Dan, menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Serta, memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan. (fex/*)












