Jakarta, Pelita Baru
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah ini dilakukan, mengingat hingga saat ini, Polisi mengaku belum menemukan adanya keterlibatan sipil dalam perkara ini.
“Tadi kami sudah sampaikan bahwa proses penyerahan kepada Puspom sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Menyikapi hal ini, Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Alghiffari Aqsa menduga terdapat keterlibatan masyarakat sipil dalam perkara ini. Secara keseluruhan, tim advokasi menduga terdapat 16 orang yang terlibat dan menjadi pelaku lapangan dalam aksi teror ini.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke TNI, kami terus terang merasa sangat kecewa. Seharusnya kasus ini terus berjalan dan diusut di peradilan umum atau setidaknya koneksitas, karena ada dugaan orang sipil juga yang terlibat,” ujar dia.
Terpisah, Pakar hukum pidana sekaligus Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menyebut kasus penyiraman air keras yang dilakukan personel TNI kepada aktivis KontraS Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum.
Sofian juga menjelaskan penerapan peradilan militer tidak tepat karena yang menjadi korban adalah masyarakat umum atau tidak terjadi dalam situasi kedaruratan militer, baik situasi kedaruratan perang maupun situasi kedaruratan pemberontakan.
“Jadi,peradilan umum lah yang paling tepat ketika mereka melakukan tindak pidana umum yang pertama. Yang kedua ketika mereka atau anggota militer, anggota TNI melakukan tindak pidana yang tidak dalam situasi ataulocuskedaruratan militer atau dalam suasana perang atau pemberontakan,” ujarnya belum lama ini.
Dalam suasana normal ketika anggota TNI melakukan tindak pidana, seharusnya bukan sistem peradilan militer yang diterapkan, tetapi sistem peradilan umum, yakni kasus pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum berupa penganiayaan, pencurian, pengrusakan, dan pemerkosaan.
Konteks tersebut sesuai dengan prinsip tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI.
Menurut Sofian, kasus hukum tindak pidana di Indonesia yang melibatkan personel TNI sudah terjadi salah kaprah dalam menerapkan sistem peradilan militer.
Salah kaprah tersebut terdapat pada Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan TNI dalam keadministrasian, disiplin, dan tindak pidana diberlakukan sistem peradilan militer.
“Pada Undang-Undang TNI ini, terutama dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer maka tunduk dan diadili pada peradilan militer,” ujarnya.
Ia melanjutkan “selagi Pasal 65 ayat 1 ini masih ada dalam Undang-Undang TNI maka pelaku tindak pidana penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pasti akan diadili dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”
Pasal 65 tersebut, kata Sofian, bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang sama kedudukannya di depan hukum, dan pemerintahan sehingga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pertentangan tersebut dinilai menempatkan personel TNI lebih tinggi kedudukannya dibandingkan warga sipil.
Karena itu, kata Sofian, dengan menempatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer menunjukkan anggota TNI tersebut memiliki kedudukan yang tidak setara dengan warga negara lainnya ketika warga negara lainnya melakukan tindak pidana umum.
“Padahal sama-sama melakukan tindak pidana umum. Inilah menurut saya persoalan yang ada saat ini harusnya siapapun yang melakukan tindak pidana umum siapapun itu harus tunduk dengan UUD Pasal 27 ayat 1 tunduk pada hukum sama posisinya dengan hukum dan diadili di peradilan yang sama bukan mendapatkan keistimewaan di peradilan militer,” ucapnya.
Ia mengatakan guna memproses kasus tersebut di depan peradilan umum, diperlukanjudicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mewajibkan pelaku diadili melalui peradilan umum dengan dihadapkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Jika misalnya Pasal 65 ayat 1 ini belum dibatalkan, maka agak sulit mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana pada Andrie Yunus, aktivis KontraS di depan peradilan umum, kecuali Presiden membuat Perppu untuk mengadili mereka dengan Undang-Undang KUHAP yang baru dan KUHP yang baru dan Perppu ini menyatakan Pasal 65 ayat 1 itu dinyatakan tidak berlaku,” ucap Sofian. (zie/*)












