Resmi Ditahan, Yaqut: Demi Jamaah!

oleh
Yaqut Cholil Qoumas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

‘Seri kolosal’ penetapan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, berakhir sudah. Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi ‘pemeran utama’ akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 336x280

Yaqut keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.47 WIB, Kamis (12/3/2026). Dia tampak terburu-masuk ke mobil tahanan. Sebelumnya, ia datang ke KPK guna memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada hari ini, 11 Maret. Permohonan ditolak seluruhnya.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Adapun praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mencari cara agar pelaksanaan Ibadah Haji 1447 Hijriah tetap bisa dilaksanakan; meski terjadi eskalasi akibat perang Amerika Serikat dan Israel vs Iran di Teluk Persia.

“Tentu saja dengan situasi geopolitik global seperti ini, apa pun masalah atau hal terkait dengan ibadah itu harus tetap bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip, Kamis (12/03/2026).

Meski demikian, dia mengatakan, lembaga legislatif meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk menetapkan mitigasi dan antisipasi terhadap efek dari konflik di Timur Tengah saat rentang Ibadah Haji 2026.

Komisi VIII DPR, kata Puan, juga akan melakukan kajian dan evaluasi untuk mencari solusi bagaimana Ibadah Haji tetap bisa dilaksanakan di tengah Perang Iran. DPR dan pemerintah akan berupaya memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi jemaah haji tahun ini.

“Insyaallah akan tetap melaksanakan ibadah haji,” ujar Puan.

Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan tiga opsi bagi pelaksanaan Ibadah Haji 1447 Hijriah. Pertama, pemerintah dan pemerintah Arab Saudi sama-sama memutuskan tetap menggelar ibadah haji pada tahun ini.

Kedua, pemerintah memilih menunda pelaksanaan ibadah haji meski pemerintah Arab Saudi tetap menggelar ibadah haji tahun ini. Ketiga, pemerintah dan pemerintah Arab Saudi sama-sama memutuskan meniadakan ibadah haji 1447 Hijriah. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *