Jakarta, Pelita Baru
Usai merilis Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 silam, DPR RI kembali memperbarui kerangka hukum nasional yang selama ini masih bertumpu pada ketentuan peninggalan colonial.
Hal ini terkuak dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat ini, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting dalam kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra mengatakan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum yang memiliki unsur lintas negara.
“Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum serta memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing,” ujar Soedeson.
Dalam kesempatan yang sama, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan keberadaan RUU pun juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional sekaligus memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia. Regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi, baginya, penting untuk menghadapi meningkatnya interaksi hukum lintas negara.
Selain itu, lanjutnya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama untuk melanjutkan proses pembahasan substansi RUU HPI di DPR RI. “Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai regulasi yang ada tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara.
Globalisasi, mobilitas manusia antarnegara, serta meningkatnya ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional, menurutnya, menuntut payung hukum yang lebih komprehensif bagi penyelesaian sengketa perdata.
“Urgensi pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional merupakan kebutuhan untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial yang tidak lagi memadai menjawab kompleksitas hubungan hukum modern,” ujar Hamid.
Hamid menjelaskan bahwa saat ini pengaturan terkait hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. Baginya, kondisi tersebut dinilai menimbulkan fragmentasi norma yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.
Oleh karena itu, ia menilai RUU HPI perlu diupayakan demi memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata internasional, hingga mekanisme pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Kepastian tersebut juga, ungkapnya, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
“Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan putusan asing sehingga dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Selama ini, putusan pengadilan asing pada umumnya hanya dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan Indonesia karena belum adanya mekanisme yang tegas untuk pelaksanaannya.
“Selama ini sistem hukum Indonesia pada umumnya tidak memberikan mekanisme yang jelas bagi pelaksanaan putusan pengadilan asing sehingga putusan tersebut seringkali hanya diberlakukan sebagai alat bukti tertulis di hadapan pengadilan Indonesia,” pungkasnya. (din)












