Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024 bak drama kolosal. Klimaks perkara ini mulai mengerucut dengan adu bukti antar dua pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Tim Kuasa Hukum, Yaqut Cholil Qoumas.
Keduanya sama-sama mengklaim punya bukti kuat. Jika tim kuasa hukum yakin penetapan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, lemah dan bakal dicabut hakim pada sidang praperadilan, lembaga antirasuah justru menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024 telah sah dan sesuai aturan.
“Tentunya kami optimis soal itu karena memang kami pastikan bahwa seluruh aspek formil dan materiil dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (10/03/2026).
“Seluruh prosedurnya yaitu yang merupakan aspek formilnya dan juga materiilnya termasuk juga penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” tambah Budi.
KPK kata Budi, berkukuh telah terjadi praktik korupsi dalam penetapan kuota tambahan haji dari Arab Saudi ke Indonesia. Mereka juga menunjukkan Yaqut bersama para tersangka lainnya telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
“Kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon,” kata Budi.
Sementara itu, Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan membatalkan penetapan status tersangka kasus kuota haji.
“Kami sebagai pihak pemohon sangat meyakini bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan yang kami ajukan. Keyakinan ini bukanlah sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang terungkap secara terbuka selama proses persidangan berlangsung,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret.
Dijelaskan Mellisa, dalil-dalil permohonan yang diajukan telah terbukti dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli yang kami hadirkan maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon.
“Bahkan dalam jawabannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan yang sudah digantikan dalam KUHP Baru, yang disebut akan “disesuaikan”. Pernyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, Gus Yaqut,” papar Mellisa.
Selain itu, dalam proses penetapan tersangka juga ditemukan cacat prosedur yang serius. Pada saat penetapan tersangka dilakukan, surat penetapan tersangka tidak pernah diserahkan kepada Yaqut.
Yang diberikan hanya sebatas surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, padahal secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka tersebut.
Fakta ini disebut Mellisa diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan.
“Lebih jauh lagi, dalam persidangan juga terungkap persoalan mendasar terkait kewenangan dalam penetapan tersangka. Berdasarkan perubahan Undang-Undang KPK serta ketentuan dalam KUHAP, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik, sehingga tindakan penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang secara sah memiliki kewenangan tersebut,” sambungnya.
Di samping itu, aspek penting lain yang juga terungkap adalah terkait perhitungan kerugian negara. Dalam praktik penegakan hukum, hasil audit kerugian negara seharusnya telah tersedia sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun secara faktual, KPK sendiri menyebutkan bahwa laporan hasil audit kerugian negara baru diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026, yang berarti muncul setelah penetapan tersangka dilakukan.
Keadaan ini ditegaskan tim kuasa hukum Yaqut menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek prosedur maupun dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
“Oleh karena itu, keyakinan kami terhadap dikabulkannya permohonan praperadilan ini bukanlah keyakinan kosong, melainkan keyakinan yang berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta landasan hukum yang jelas, yang semuanya telah terungkap secara terang di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung,” paparnya.
“Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan kepada hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Mellisa.
Diketahui, proses persidangan gugatan praperadilan Yaqut telah berlangsung nyaris satu pekan. KPK pun telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim pada Senin (09/03/2026). Rencananya, hakim akan membacakan putusan pada Rabu (11/03/2026).
Dalam persidangan, kubu Yaqut mencecar KPK soal tidak sah-nya penetapan status tersangka. Hal ini merujuk pada surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas nama Yaqut yang terbit sebelum adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji. (dho/*)












