Jakarta, Pelitabaru.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat transformasi perlindungan pekerja yang lebih proaktif melalui visi “Beyond Care Insurance”.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan pekerja yang lebih proaktif ini salah satunya adalah dengan langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.
Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja.
Sementara, aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.
“Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran dewan pengawas dan direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut.
“Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.
Kedua, ia menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus. Ia meminta direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.
Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan.
Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.
“Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Menaker.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin menyampaikan akan berupaya lebih giat lagi untuk mengedukasi masyarakat dan melindungi tenaga kerja.
“Arahan Pak Menteri merupakan tantangan yang menarik. Kami di lapangan akan beupaya sepenuh hati untuk mengedukasi masyarakat dan melindungi tenaga kerja,” ungkapnya. (adi/dok/*)












