Purbaya Bakal ‘Kocok’ Ulang Pegawai Pajak

oleh
Purbaya Yudhi Sadewa
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal melakukan evaluasi secara besar-besaran terhadap penempatan pegawai di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan delapan pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.

banner 336x280

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas institusi pengelola penerimaan negara. Ia menyebut evaluasi internal akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang paling tepat sesuai tingkat pelanggaran.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tidak akan disamaratakan. Pegawai yang hanya terlibat pelanggaran ringan berpotensi dikenai rotasi, sementara pelanggaran berat akan berujung pada tindakan lebih tegas.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan pendampingan akan diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum. 

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini itu,” ujarnya.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah menetapkan lima dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026. 

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen, KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari praktik suap terkait pemeriksaan pajak di wilayah Jakarta Utara.

Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. DJP menegaskan tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, DJP menghormati langkah KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *