Bogor, Pelitabaru.com – Statmen Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan yang membantah tudingan melakukan perusakan lahan Palm Boko milik Ozzy Sudiro membuat tetangga Presiden RI Prabowo Subianto itu meradang.
Menurut Ozzy Sudiro, SHGB 2384 yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2013 yang diklaim Sentul City berasal dari pecahan HGB No.2.
Bahwa Sertifikat HGB no 2 tersebut sudah dibatalkan melalui SK Menteri Agraria BPN No 28/VIII tahun 1999, seluas 4.087.960 M2 Desa Bojong koneng.
“Saya pegang bukti-buktinya dan sudah konsultasi dengan Kementrian ATR/BPN Dirjen Sengketa. Kedua, sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City itu juga banyak memiliki kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kasubsi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro, Rabu (04/11/2026).
Kemudian, lanjut Ozzy, jika dilihat dalam kolam petunjuk terdapat makna is’yarat dan bers’yarat, lanjutnya, keterangan hasil ukur dilakukan melalui satelit citra terdapat bangunan dan kampung.
“Jadi kami bersama 32 KK Warga termasuk sekolah dasar dan mesjid serta lainnya, masuk dalam SHGB 2384, satu hamparan sesuai luas 60.041 M2. Jadi bagaimana mungkin Sentul City belum ada, sekolah, bangunan masyarakat sudah ada.Mari kita buktikan di ranah hukum,” tegasnya.
Area Palem Boko Blok 25, jelas Ozzy, jika dilihat dari gambar ukur masuk dalam HGB No 2384 pecahan dari SHGB No.2 yang sudah dibatalkan oleh BPN pada tahun 1999.
“Diterbitkan kembali tahun 2013 dan dibebankan hak tanggungan 2012 oleh PANIN bank. Baru terbit sudah dapat uang, lalu pertanyaannya bagaiman proses BPHTBnya,sementara fisik bangunan kami kuasai sejak lama dan SPPT kami terus bayar,” paparnya.
Ozzy juga meminta jajaran PT Sentul City kooperatif pada pelaporan dirinya di Ditkrimum Polda Jabar. “Semua bukti-bukti sudah saya serahkan ke jajaran Ditkrimum Polda Jabar, agar semua jelas, seharusnya mereka hadir saat diundang klarifikasi,”.
Sebelumnya, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan mengatakan, isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng dengan pihaknya.
“Kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sementara terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan surat oper alih garapan bawah tangan, tidak secara otomatis melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya. (adi/*)












