Wamenkumham: APH Haram Bertindak Diluar KUHAP

oleh -127 Dilihat
Edward Omar Sharif Hiariej
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus sang suami di Sleman, Yogyakarta yang ditersangkakan Polisi karena mengejar begal menuai banyak reaksi dari masyarakat. Langkah aparat penegak hukum (APH) ini dinilai keliru.

banner 336x280

Komisi III DPR RI pun telah mengambil sikap untuk meminta aparat penegak hukum (APH) untuk penghentikan kasus tersebut. Penghentian itu merujuk pada Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru dengan dasar keadalian.

Menyikapi soal implementasi KUHAP, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Fungsinya adalah to protect, melindungi. Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan KUHAP memiliki 23 bab dan 369 pasal. Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan. Eddy mengatakan banyaknya pasal-pasal yang mengatur soal kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan diterangkan secara eksplisit, detail, dan jelas.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat atau tanpa penafsiran selain dari apa yang tertulis.

“Kalau KUHAP itu harus ditafsirkan selain dari apa yang tertulis, maka di situ berlaku exceptio firmat regulam. Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara,” tuturnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditandatangani Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Masih dalam kesempatan ini, Eddy juga menyebut bahwa terdakwa yang menyatakan pengakuan bersalah (plea bargain) dalam sebuah perkara, akan tetap diadili.

“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” katanya.

Eddy, menjelaskan bahwa meski terdakwa telah menyampaikan pengakuan bersalah, proses hukum tetap berjalan. Terdakwa nantinya menghadap hakim pada persidangan. “Nanti sudah ada pengakuan bersalah, dihadapkan lah si terdakwa ini kepada hakim. Dinyatakan di depan hakim bahwa dia sudah melakukan pengakuan bersalah. Maka, acara biasa di dalam pemeriksaan diubah menjadi acara singkat,” katanya.

Konsekuensi dari pengakuan bersalah ini, ujar dia, adalah jaksa akan mengurangi tuntutan pidana. “Jadi, kalau penganiayaan mengakibatkan luka itu katakanlah (hukuman) tiga tahun. Karena saya sudah mengaku bersalah, saya sudah ganti rugi, tuntutannya bukan lagi tiga tahun, melainkan satu tahun. Jadi, tetap diproses,” ucapnya.

Sebelumnya, pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memicu kekhawatiran masyarakat sipil dan akademisi mengenai potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merinci pasal-pasal yang problematik tersebut. Di Pasal 16, Koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen “pembelian terselubung” (undercover buy) serta pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.

Menurut Koalisi, dua elemen ini sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan. Dan, operasi tersebut juga hanya untuk tindak pidana khusus narkotika. Tapi dalam KUHAP, kewenangan ini menjadi metode penyelidikan, bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan, dan tidak diawasi hakim.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana da mereayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHAP.

Kemudian di Pasal 5, koalisi menuturkan “semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.” Dalam KUHAP sebelumnya, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak diperbolehkan menahan.

Namun di Pasal 5 KUHAP baru “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,” tutur koalisi.

Menurut Catatan Akhir Tahun 2024 Komnas HAM, Polri kembali menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat. Sepanjang tahun tersebut, pengaduan terkait tindakan polisi sebanyak 663, jauh di atas aduan terhadap pemerintah pusat dan daerah yang mencapai 433 laporan.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah pelanggaran terhadap hak untuk memperoleh keadilan, disusul pelanggaran terkait rasa aman (212 aduan). Sementara, Kontras juga mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh aparat sepanjang Juli 2024 sampai Juni 2025 menyebabkan 42 orang meninggal dan 1.043 orang terluka.

Kemudian pada laporan bertajuk “Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang” disebutkan bahwa penembakan menjadi bentuk kekerasan terbanyak (411 peristiwa), diikuti penganiayaan (81), penangkapan sewenang-wenang (72), pembubaran paksa (42), penyiksaan (38), intimidasi (24), kriminalisasi (9), kekerasan seksual (7), dan tindakan tidak manusiawi (4).

Kekerasan tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Selatan, dengan lima provinsi tertinggi meliputi Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menuturkan, pengesahan revisi KUHAP oleh DPR adalah kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia. Dengan aturan baru tersebut, justru membuka ruang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Wirya menyebut proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan dan memanipulasi partisipasi publik. “Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Hal itu dinilai menghilangkan kesempatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara bermakna. Secara substansi, Amnesty menilai banyak pasal dalam revisi KUHAP mempersempit perlindungan bagi warga negara.

Salah satu sorotan adalah ketentuan bahwa hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana. Menurut Wirya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial yang mengharuskan akses bantuan hukum di setiap tahap, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.

Amnesty juga menilai revisi KUHAP memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, memperbesar risiko tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil,” kata Wirya.

Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana terjadi. Menurut Amnesty, aturan ini menempatkan warga negara pada posisi rentan sementara aparat memiliki kewenangan yang sangat besar tanpa mekanisme akuntabilitas memadai.

Untuk itu, Wirya menekankan, penerapan revisi KUHAP mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dapat menimbulkan kekacauan hukum. “Revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara,” tandas dia. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *