Jakarta, pelitabaru.com – Tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga jenderal yang menjadi tersangka itu, kata Asep yakni inisial LSP, ASN, dan EH. “Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Bogor ini menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar dia.
Dari informasi yang diperoleh pelitabaru.com, penetapoan ini dilakukan terkait operasi penyadapan illegal yang berlangsung selama 2025-2026.
Dalam kurun waktu itu, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS / LINS – Lawful Intercept Management System, yaitu sistem resmi Polri untuk penyadapan yang sah.
Pemasukan nomor itu dilakukan tanpa prosedur hukum, tanpa verifikasi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum sesuai Perkap No.5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, para pelaku diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Kemudian, 30 Oktober 2026, seorang petugas yang mengetahui penghapusan data melapor ke polisi.
Selasa dini hari 3 November 2026, pukul 01.00 – 03.00 WIB, Divisi Propam Mabes Polri menggelar operasi senyap di sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan yang diduga jadi pos penyadapan.
Beberapa perwira diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sejumlah barang bukti pun disita. Diantaranya 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk. (TBBAS)












