Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyatakan pihaknya memiliki semangat yang sama bahwa aset hasil tindak pidana mutlak harus dirampas oleh negara. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi setiap warga negara yang berpotensi mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam RDPU Komisi III DPR RI dalam agenda mengagendakan penyusunan masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan menghadirkan narasumber Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).
“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” ujar Martin.
Lebih lanjut, Martin mencontohkan kasus potensi salah sita atau salah blokir objek hukum seperti perusahaan atau pabrik yang dalam prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan, bahkan sampai 18 bulan, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana.
Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, pengembalian aset semata tidaklah cukup untuk memulihkan keadaan apabila kerugian nyata telah terjadi selama masa penyitaan tersebut.
“Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin,” sorotnya.
Oleh karena itu, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset secara tegas memasukkan klausul mengenai mekanisme tanggung jawab negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi.
Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan administratif atau penegakan hukum di kemudian hari.
“Saya ingin mendengarkan pandangan Bapak. Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan di situ secara konkrer di situ bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi,” tanya Martin kepada segenap narasumber RDPU.
“Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari disebabkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti,” pungkas Martin.
Sebelumnya, Martin juga menyoroti pengawasan internal yang menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam memantau penegakan hukum di Bali. Langkah cepat terhadap dugaan pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional.
Ia pun mengapresiasi sinergitas Polda Bali, Kejati Bali, dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali yang dinilai telah terjalin dengan baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan internal di masing-masing institusi, seperti Propam Polri, bidang pengawasan Kejaksaan, dan inspektorat BNN.
“Karena banyak sekali yang muncul di masyarakat aduan-aduan terkait dengan lemahnya penindakan di internal institusi kita itu sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat di institusi kita masing-masing,” ujar Martin.
Martin meminta jajaran pengawasan internal mengambil langkah konkret dan cepat terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak semestinya menunggu tekanan atau sorotan masyarakat di media sosial.
“Masyarakat menunggu itu jangan sampai masyarakat teriak di medsos, baru kita ambil langkah,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Senada dengan pentingnya pengawasan dan integritas, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengingatkan bahwa pemberian kewenangan yang besar kepada aparat harus diimbangi profesionalisme yang tinggi. Hal itu disampaikannya saat menginggung potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Ini membutuhkan profesionalisme yang sangat tinggi ketika undang-undang ini dibutuhkan karena kita tahu bahwa kekuasaan yang diberikan yang begitu besar kecenderungannya akan korup,” ujar Sudding.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa pengawasan melekat terus dilakukan untuk membentuk jajaran yang profesional. Ia juga memastikan anggota yang terlibat pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat perkara kami kita lakukan penanganan,” ujar Kapolda Bali. Ia menambahkan, penanganan dilakukan melalui Propam dan dipersiapkan pula proses pidana apabila terdapat unsur pidana.
Penguatan pengawasan internal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penegakan hukum yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas di Bali. Komisi III DPR RI menilai sinergitas antar-APH perlu berjalan beriringan dengan pengawasan internal agar penegakan hukum tetap mendapat kepercayaan masyarakat. (fex/*)












