RUU Perampasan Aset Harus Benahi Tata Kelola Aset yang Dirampas

oleh
Benny K Harman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

banner 336x280

Menurutnya, sebagian pihak memandang aturan tersebut hanya sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat. Padahal, semangat utama pembentukan aturan tersebut bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana.

Benny menilai penting bagi para penyusun undang-undang untuk memahami secara tepat tujuan dari regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.

“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” tegas Benny dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap undang-undang tersebut justru berangkat dari persoalanq ketidakjelasan tata kelola aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah diputuskan oleh pengadilan.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui regulasi yang jelas agar pengelolaan aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” bebernya.

Terakhir menurut Benny, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.

“Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan,” pungkasnya.

Sementra itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang dalam keterangan tertulis.

Adang menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Adang. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *