Jakarta, Pelita Baru
Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum di Indonesia adil dan sesuai aturan. Ia pun mendesak para aparat terkait untuk menghindari kekeliruan dalam penindakan. Amanah kepala negara ini, disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR, Senin (10/3/2026).
Menurut Habiburokhman, pesan Presiden itu tak lepas dari banyaknya kasus-kasus penegakan hukum yang viral di masyarakat belakangan ini. Kasus-kasus itu dinilai kerap melibatkan dan bukan tidak mungkin, merugikan ‘orang kecil’ alias rakyat miskin.
“Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman dalam rapat, dikutip pada Selasa (10/03/2026).
Sikap Prabowo ini tak lepas dari komitmennya saat menyaksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/5/2025) lalu.
Saat itu, kepala negara juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berlandaskan hati nurani. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih.
Aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, diminta untuk menggunakan nurani dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat kecil. “Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zolim, itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu,” ujar Presiden.
Kepala Negara juga mengingatkan agar semangat penegakan hukum tersebut selalu disertai dengan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama terhadap rakyat kecil.
“Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyatmu. Harta, apalagi didapatkan dengan cara yang mengorbankan rakyat kita, itu harta yang haram. Rezeki yang tidak baik dan ujungnya pasti akan membawa ketidakbaikan kepada siapapun dan keluarganya,” tegas Presiden.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.
“Kalau mereka, para pengusaha-pengusaha serakah itu, menganggap bisa menipu terus-menerus bangsa sebesar Indonesia, karena saya kira itu kita akan buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat, dan kita bertekad untuk menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kita,” tutur Presiden.
Diketahui, Komisi III DPR sendiri saat ini, tengah terlibat dalam berbagai pembahasan perkara yang ditangani polisi hingga Kejaksaan Agung. Sebagian perkara dihentikan, dicabut status tersangkanya, atau mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.
Misalnya, DPR memastikan perkara Adhe Pressly Hogiminaya dihentikan. Perlu diketahui, Hogi ditetapkan tersangka usai dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia. Dia mengatakan jaksa sudah setuju untuk menghentikan penuntutan perkara ini. Habiburokhman mengatakan penghentian perkara ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Muhammad Misbahul Huda. Sebelumnya, dia merupakan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo yang menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Hal ini dilakukan usai DPR menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Habiburokhman mengatakan seharusnya jaksa bisa berpedoman pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
Selanjutnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan sekitar 2 ton narkotiba jenis sabu. Pidana ini lebih rendah dibandingkan dengan pidana hukuman mati yang dituntut oleh jaksa. Vonis yang lebih rendah itu ditetapkan usai DPR memberikan peringatan kepada Majelis Hukum bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif. Menurut dia, hal ini sesuai termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (fuz/*)












