Jakarta, Pelita Baru
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Tak terkecuali di sektor Pendidikan.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, pendidikan merupakan kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga dan mengelola kekayaan negara secara bertanggung jawab agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Pemerintah, pemimpin-pemimpin harus bekerja keras, uang harus dihemat, harus dijaga kekayaan negara, harus dijaga. Negara kita sebetulnya sangat-sangat kaya sumber alamnya sangat banyak, tinggal kita yang pandai mengelola, pandai menjaga,” ungkap Kepala Negara saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta memastikan, pemerintah memerangi korupsi. “Semangatnya kita, kita betul-betul mau berusaha sekeras-kerasnya memerangi budaya korupsi ini,” tegas Menteri Pras.
Lebih lanjut Menteri Pras menuturkan bahwa penguatan pengawasan ini berlaku untuk seluruh program pemerintah yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah melalui sejumlah badan pengawasan akan terus mendorong fungsi pengawasan untuk menjalankan tugas secara optimal.
“Sesungguhnya kan seluruh program pasti harus dilakukan pengawasan ya, seperti BPKP ini kan adalah audit internal keuangan pemerintah, seluruh Kementerian dan Lembaga ya secara rutin ada pengawasan terhadap seluruh proses di Kementerian dan Lembaga masing-masing.,” jelasnya.
Selain pengawasan institusional, Menteri Pras mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Menurutnya, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden secara rutin menerima laporan perkembangan program dari seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
“Jadi beliau sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, memang rutin seluruh program, seluruh Kementerian dilakukan monitoring, dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Terkait kasus yang menimpa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Pras menegaskan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Pras.
Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri IMIPAS untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian IMIPAS. Saya kira demikian,” jelas Menteri Pras.
Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam kepemimpinannya. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola yang baik, serta melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.
“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Silmy, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Kasus ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Merespons hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian merupakan garda depan kedaulatan yang tidak boleh dijadikan objek transaksi koruptif.
Meski menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan pemerintah untuk tidak kalah oleh mafia perizinan. “Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, jika kewenangan keimigrasian diperdagangkan atau disalahgunakan, dampak buruknya jauh melampaui kerugian keuangan negara. Langkah perbaikan sistemik harus segera diambil agar celah kejahatan transnasional tidak makin terbuka lebar.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.
Rieke menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup tanpa adanya pembenahan menyeluruh pada tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital. Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal dan integrasi data antarinstansi.
Oleh karena itu, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah demi mencegah berulangnya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian. Pertama, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu. Ia mendukung penuh proses hukum yang profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kedua. Audit Nasional. Ia mendesak adany audit menyeluruh terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.
Ketiga, Sistem Pengawasan Berbasis Risiko. Hal ini dalam rangka membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional (risk-based supervision) berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan seketika (real-time), dan jejak audit digital (digital audit trail).
Keempat, Integrasi Data Massal. Ia mendesak adanya percepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Ia mendorong penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern.
Keenam, Perlindungan Whistleblower. Ia mendukung adanya penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi, melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di akhir pernyataannya, Rieke kembali mengingatkan bahwa pembenahan ini merupakan pertaruhan harga diri bangsa di mata dunia. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (fuz)












