Jakarta, Pelitabaru.com – Ratusan perusahaan jasa konstruksi di Jakarta Barat menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja proyek dengan mendaftarkan mereka ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Kegiatan ini merupakan inisiatif Pemkot Jakarta Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol. Hadir sejumlah pejabat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat Imron Syahrin, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Syahrin, menegaskan komitmen perusahaan jasa konstruksi ini sangat penting untuk memastikan setiap pekerja proyek mendapatkan perlindungan sosial.
“Data dari Kemendagri masih menunjukkan ada proyek konstruksi yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal tugas pemerintah adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, mulai dari kecelakaan hingga kematian,” ujar Imron, Sabtu (20/9/2025).
Ia menekankan seluruh proyek fisik yang menggunakan anggaran APBD wajib mendaftarkan pekerjanya sejak awal kontrak pekerjaan.
“Pendaftarannya harus di awal, bukan di akhir hanya sebagai formalitas. Kalau sudah terdaftar sejak awal, manfaat perlindungan langsung aktif,” tambah Imron.
Imron juga mengingatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar lebih ketat mengawasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada setiap proyek.
“Kalau iuran dibayar di akhir, perlindungan bagi pekerja tidak berlaku selama proyek berlangsung. Kita tidak tahu kapan celaka bisa terjadi. Dengan terdaftar sejak awal, semua risiko ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Imron.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Jakarta Barat dalam melindungi pekerja konstruksi. Ia menegaskan pihaknya siap memfasilitasi pendaftaran seluruh proyek konstruksi di wilayah tersebut.
”Kegiatan ini berlangsung dua hari di Kantor Pemkot Jakarta Barat. Kami dorong perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftar sejak awal proyek, bukan setelah proyek selesai atau sekadar untuk persyaratan pencairan anggaran. Dengan mendaftar di awal, seluruh pekerja langsung terlindungi sepanjang proyek berlangsung,” ujar Multanti.
Ia menambahkan, melalui sinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dikawal bersama. “Harapan kami, mulai tahun 2026, setelah perusahaan menerima surat perintah kerja (SPK), proyek langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Multanti.
Di Jakarta Barat terdapat perusahaan jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek-proyek fisik Pemkot. Multanti menekankan pekerja di sektor jasa konstruksi tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga perencana, konsultan, pengawas, hingga tenaga administrasi proyek. “Semuanya wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Multanti.
Dikatakan, iuran perlindungan sektor konstruksi sangat ringan dan dihitung berdasarkan persentase nilai proyek atau kontrak. “Semakin tinggi nilai proyek, semakin kecil persentase iurannya. Namun manfaatnya tetap penuh, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Multanti.
Proses pendaftaran pun tergolong mudah. Perusahaan cukup menyampaikan SPK dan daftar pekerja (dilengkapi KTP) ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, seluruh pekerja proyek akan langsung terlindungi hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. Multanti menegaskan, setelah terdaftar, semua risiko akibat pekerjaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaatnya antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menanggung seluruh biaya pengobatan sampai pekerja sembuh, termasuk santunan upah selama perawatan. Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.
Jika cacat permanen, santunan maksimal 56 kali upah. Manfaat home care atau perawatan lanjutan maksimal Rp20 juta. Pekerja cacat juga tidak boleh diberhentikan, melainkan tetap difasilitasi bekerja melalui program return to work.
Jaminan Kematian (JKM): Jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta serta manfaat beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi. (adi/*)












